
KAMPAR, TitikNalar – Operasional usaha hiburan “Plamboyan Karaoke Family” di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga nekat beroperasi meskipun proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tuntas secara legal.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar tertanggal 13 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Satpol PP menyatakan bahwa izin PBG untuk usaha tersebut masih dalam tahap melengkapi dokumen dan masih berproses di instansi terkait.
“Izin PBG masih dalam tahap melengkapi dokumen dan berproses,” bunyi petikan keterangan dalam surat resmi tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Masyarakat mempertanyakan komitmen pengusaha terhadap regulasi daerah, mengingat sektor hiburan malam memiliki sensitivitas tinggi terhadap ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Kampar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Pihak penegak Perda mengaku telah melakukan pengawasan intensif dengan melibatkan aparat desa, unsur intelijen, hingga Bidang Penegakan Perda (Gakda).
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret atau sanksi administratif berupa penyegelan atau penghentian paksa terhadap operasional karaoke tersebut. Belum dipastikan apakah aktivitas di lokasi akan dibekukan selama proses perizinan berlangsung atau dibiarkan tetap berjalan.
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Ketegasan pemerintah daerah dianggap krusial demi menjaga wibawa aturan dan memastikan seluruh pelaku usaha di Kampar patuh pada koridor hukum yang berlaku.
(tim/red)
No Comments