Hadiah May Day, Meloloskan RUU PPRT Dan Mendukung Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional

Titiknalar
2 May 2025 05:30
Opini 0 84
4 minutes reading

“Saudara saudara sekalian saya akan memberikan hadiah kepada kaum buruh hari ini, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Saya mendukung Marsinah menjadi pahlawan buruh nasional”.

Kalimat diatas merupakan penggalan pidato presiden republik Indonesia Prabowo Subianto pada peringatan hari buruh 1 mei tahun 2025 ditengah ribuan buruh yang hadir di monumen nasional (Monas) Jakarta, Tentunya ini menjadi harapan besar bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Kilas balik perjuangan mengusung RUU PPTT untuk menjadi UU sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun. Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga harus dilindungi haknya, status orang yang bekerja diranah domestik pun setara dengan buruh yang bekerja di pabrik.

Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap PRT, sehingga PRT rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi oleh si pemberi kerja. Merujuk catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan yang menimpa PRT sepanjang tahun 2021 hingga Februari 2024.

Pengumpulan data atas kasus kekerasan terhadap PRT yang dikumpulkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rentang waktu 2005 hingga 2022 menjabarkan sudah terjadi 2.344 kasus.

Berdasarkan data yang diperoleh Jala PRT pada tahun 2022, rata-rata pendapatan yang diperoleh PRT hanya berkisar 20%-30% dari upah minimum regional (UMR). PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, survei yang dilakukan JALA PRT di 6 (enam) kota terhadap 4.296 PRT pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data-data diatas menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi PRT tidak adanya payung hukum sehingga menyebabkan kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT meningkat setiap tahunnya.

Hadirnya RUU PPRT ini untuk menjamin hak-hak PRT, ada beberapa poin yang termuat dalam RUU tersebut :

1. Pengakuan atas Pekerjaan Rumah Tangga. Dengan adanya peraturan ini akan memberikan legalitas atau kepastian hukum terhadap PRT. Aturan-aturan hukum yang jelas dan konsisten akan dijadikan referensi jika terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

2. Rasa Aman dari eksploitasi dan kekerasan. RUU PPRT memberikan jaminan hak-hak pada PRT, seperti hak menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan, hak jam kerja yang manusiawi, hak cuti yang diatur dalam kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja, hak upah dan tunjangan, hak jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran, hak jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak mengakhiri hubungan kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap kerja.

3. Hubungan setara antara PRT dan Pemberi Kerja. Hubungan yang setara dalam RUU PPTT adalah mengatur perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Hal tersebut akan termuat dalam kontrak antara PRT dengan penyalur dan pemberi kerja sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu kesetaraan antara PRT dan pemberi kerja akan tercapai dan pemberi kerja tidak dapat memperlakukan PRT dengan sewenang-wenang.

Itu sekilas tentang urgensi RUU PPRT ini agar segera disahkan menjadi undang-undang, semua pekerja harus dilindungi oleh negara apapun itu Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena PRT juga memiliki peran yang sangat penting bagi keluarga-keluarga di Indonesia. PRT bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dengan seluruh tenaga ia bekerja keras, oleh karena itu kesejahteraan dan rasa aman para PRT harus terjamin dalam payung hukum.

Pernyataan lantang Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi harapan besar bagi seluruh PRT di Indonesia dan ini adalah hadiah bagi seluruh pekerja di momentum hari Buruh Internasional tahun 2025. ini harus benar-benar terealisasikan agar tidak hanya menjadi janji-janji belaka.

Kabar baik lainnya selain Pengesahan RUU PPTT adalah menjadikan Marsinah sebagai pahlawan buruh Nasional. Ini bisa menjadi refleksi bagi seluruh kaum buruh dan seluruh masyarakat Indonesia bagaimana dengan gagah beraninya Marsinah seorang buruh perempuan melawan kediktatoran orde baru hanya untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

Marsinah adalah aktivis buruh yang menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak buruh. Marsinah memperjuangkan kenaikan upah buruh tahun 1993 karena perusahaan tempatnya bekerja tidak merealisasikan kebijakan negara terkait kenaikan upah buruh. Marsinah memimpin unjuk rasa para buruh dan aksi kerja.

Aksinya ini dianggap sebagai ancaman bagi pemilik perusahaan, sehingga pada akhirnya Marsinah diculik, diperkosa, dan dibunuh dengan keji. Kasus kematian Marsinah merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan oleh negara sampai hari ini.

Pada peringatan May Day tahun 2025 Presiden RI Prabowo Subianto sepakat untuk menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan buruh nasional, pemberian gelar pahlawan berangkat dari semangatnya memperjuangkan hak-hak kaum buruh bahkan sampai menyumbangkan jiwa raganya. Semangat Marsinah harus menjadi kekuatan bagi para buruh dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.

Semangat Marsinah hidup bersemayam pada jiwa buruh, jiwa perempuan, dan jiwa seluruh masyarakat Indonesia, Alerta…!!!

 

Selamat Hari Buruh

Feby Rahmayana

Ketua Bidang Perempuan EN-LMND

Sumber : BerdikariOnline, Jum’at, 02 Mei 2025,https://www.berdikarionline.com/hadiah-may-day-meloloskan-ruu-pprt-dan-mendukung-marsinah-sebagai-pahlawan-buruh-nasional/

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *