oppo_2Kampar, TitikNalar – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa di pertanggung jawabkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018.
Dimana dalam Permendagri Tahun 2018 dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah, pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah Desa.
Alokasi dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan Desa berupa anggaran pendapatan dan belanja Desa adalah segala kegiatan yang terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Dimana dalam hal itu masyarakat pun harus mengetahui dan secara bersama-sama berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan Desa.
Berbeda dengan Pemerintah Desa (PemDes) Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2025 ini.
Di kantor Desa Sekretaris Desa (Sekdes) di Konfirmasi oleh Wartawan Selasa 27 Mei 2025 membenarkan belum di pasang papan informasi tentang APBDes.
“Iya papan informasi tentang APBDes belum kami pasang, biasanya di depan situ kami pasang,” sebutnya Dengan singkat.
Sampai berita ini terbit Kepala Desa (Kades) Tanjung Berulak Edi Candra tidak dapat menanggapi dan berkomentar nya.
No Comments