Diduga Usaha Galian Tanah Timbunan Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Salo Timur 

Titiknalar
11 Jun 2025 00:26
2 minutes reading

Kampar, TitikNalar – Usaha Galian Tanah Timbunan Diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Usaha galian tanah timbunan tersebut menggunakan alat berat untuk menggali tanah.

Menurut pantauan wartawan dilokasi, Selasa (10/06/2025), ada alat berat bekerja untuk menggali tanah dan tanah tersebut dilansir menggunakan mobi colt diesel. Tanah timbunan tersebut dibawa keluar lokasi tanah timbunan.

Salah seorang warga Salo yang tidak mau namanya di publikasikan oleh Wartawan, dengan tegas mengatakan, kita menduga usaha galian tanah timbunan di Desa Salo timur tidak punya izin.

” Kita minta kepada Polres Kampar untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga tidak memiliki izin, Lebih baik ditutup usaha galian tanah timbunan tersebut, karena berdampak kepada lingkungan,” tegasnya.

Belum lagi diduga juga menggunakan minyak Jenis Solar subsidi dalam operasional alat berat Excavator

Dan Jika merujuk ke Pasal 158 mengatur Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar

kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara dan tanah dan pasir kerikil dan lainnya, yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jika merujuk aturan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *