Polman P Sinaga, S.H. : Keadilan sudah di tegakkan, Kita Apresiasi Mahkamah Agung PK dikabulkan

Titiknalar
7 Aug 2025 06:55
1 minutes reading

Kampar, TitikNalar.com – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas putusan hakim terhadap kasus perlindungan narkotika dan obat – obat terlarang oleh Terpidana Riyan Pratama Alias Riyan Bin Paino dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penasehat Hukum (PH) Terpidana sebagai pemohon PK, Polman P Sinaga, SH,(c)MAD. Dan Adonai J Simanjuntak, SH Mengatakan Sangat Mengapresiasi Pengabulan PK Tersebut.

“Meski langit akan runtuh Dunia akan hancur keadilan harus tetap ditegakkan” Ujar Polman Sinaga Selaku Penasehat Hukum (PH) dari Saudara Riyan Pratama Alias Rian Bin Paino ” Kamis (07/08/2025).

“Mengucapkan kami sangat Apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah mengabulkan Upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terhadap klien kami yang sebelumnya Di Vonis 7 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan No keputusan 549/Pid.Sus/2022/PN.BKN.kabul menjadi 4 tahun” Tambah Polman Sinaga.

“Kabulnya PK ini merupakan bukti nyata bahwa keadilan hukum di negeri ini masih memiliki Roh yang sakral”.

” Hal ini juga mencerminkan komitmen terhadap nilai keadilan Hukum di negeri ini, dan tentunya memberikan rasa kepercayaan masyarakat, bahwa hukum tetaplah panglima” Tutupnya.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *