Mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNRI Gandeng OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Silam

Titiknalar
30 Sep 2025 11:03
2 minutes reading

Kampar , TitikNalar.com  – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Riau (UR) 2025 bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera melaksanakan acara penyuluhan hukum untuk masyarakat Desa Silam, Kegiatan tersebut diadakan di Aula Kantor Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Hadir dalam acara tersebut PJ. kades Silam Jusnira, S.Keb., Babinkamtibmas Desa Silam Erwinsyah, Ketua OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera Hanafi, SH, CPLC, Dosen Pendamping Fakultas Hukum Unri Rahmat GM Manik, SH, MH, beserta BPD, LPM dan Kaur Desa lampau juga beberapa orang beserta seluruh Mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNRI di Desa silam, Selasa, (30/09/2025).

PJ. kades Silam Jusnira, S.Keb. mengatakan penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum banyak tau tentang hukum.

“Penyuluhan hukum ini sangat bagus untuk masyarakat kami, agar masyarakat melek hukum dan meningkatkan kesadaran hukumnya” Ungkapnya.

Adapun Kapolsek Kuok yang disampaikan oleh Babinkamtibmas Desa Silam Erwinsyah menyampaikan bahwa “kami mengapresiasi acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Riau yang bekerja sama dengan OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera, saya mengajak masyarakat untuk mari sadar hukum dan taat hukum” ucapnya.

Rahmat GM Manik, SH, MH selalu dosen pendamping juga ikut menyampaikan tentang pentingnya informasi dan kesadaran tentang hukum di masyarakat.

“Masyarakat Desa Silam harus bisa meningkatkan kesadarannya akan hukum, karena kita hak berbicara, karena masyarakat diatur oleh Undang-undang kita pasal 27 ayat 1 Segala warga negara secara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” terangnya.

Ketua OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera Hanafi, SH, CPLC Menyampaikan bahwa acara yang diinisiasi Adik – adik Mahasiswa Fakultas Hukum UNRI ini merupakan kelanjutan dari Tri Darma Perguruan Tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi ini, Kiranya acara ini akan menjadikan masyarakat Desa Silamnmelek akan hukum dan menyadari masyarakat bahwa sesungguhnya ada LBH yang disediakan pemerintah untuk membela kepentingan hukum yang kurang mampu” Ucap Hanafi.

“Bantuan hukum merupakan hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu dan itu dijamin oleh undang-undang No. 16. Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan mulai sekarang masyarakat harus sadar bahwa negara telah hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses bantuan hukum secaca cuma-cuma”Tutupnya.

Adapun Lama Durasi Waktu KKN Fakultas Hukum UNRI di Desa Silam selama 50 Hari Kedepan.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *