Mediasi Sengketa Lahan Sawit 50 Hektar di Kampar Gagal, Pihak Andoko Sitijo Absen

Titiknalar
2 Dec 2025 03:52
2 minutes reading

Kampar, Titiknalar – Upaya mediasi terkait penyelamatan lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, membahas jalan buntu. Pihak Andoko Sitijo yang disebut masih menguasai lahan tidak hadir dalam agenda mediasi di Kantor Camat Tapung Hilir pada Senin (1/12/2025).

Kuasa hukum pemilik lahan, Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. “Seharusnya beliau hadir untuk menyelesaikan persoalan dengan baik-baik,” tegas Hasran.

Sengketa ini dihapus dari perjanjian jual beli tahun 2006. Menurut Hasran, Andoko baru membayar Rp 250 juta dari total nilai transaksi yang disepakati dan tidak kembali melunasi hingga akhir 2006.

Pihak Ronny menilai jumlah tersebut tidak sebanding untuk menguasai lahan sawit seluas 50 hektar selama bertahun-tahun.

Menyikapi kebuntuan mediasi, kuasa hukum lain dari pihak Ronny, Daulat Panjaitan, menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam waktu dekat.

“Dalam minggu ini kami akan melakukan penguasaan kembali atas lahan tersebut,” ujar Daulat, seraya memastikan proses pengambilalihan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menghindari konflik fisik.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, selaku mediator, berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih besar.

Mediasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Polsek Tapung Hilir, tim kuasa hukum Ronny, unsur Pemerintahan Kecamatan, dan Pj. Kades Desa Sekijang. Hanya pihak Andoko Sitijo yang tidak hadir tanpa konfirmasi.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *