Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Memanas: Pemasangan Plang Dihadang, Mediasi via WhatsApp Dijadwalkan

Titiknalar
7 Dec 2025 02:54
3 minutes reading

Kampar, titiknalar.com – Ketegangan kembali terjadi di Desa Sekijang, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menyusul upaya pemasangan plang penanda di atas lahan seluas 50 hektare yang masih menjadi sengketa. Konflik antara pihak Ronny Garnito Saing dan Andoko Setijo nyaris berujung bentrok fisik, sebelum akhirnya disepakati mediasi daring melalui panggilan video WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing, didampingi kuasa hukumnya Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., serta Daulat Panjaitan, memulai pemasangan plang pertama.

Pemasangan tersebut berlandaskan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 317/Pem/SkJ/Th/2015 hingga SKT No. 341/Pem/SKJ/Th/2015.

“Pemasangan plang pertama berjalan lancar. Namun, ketika hendak melanjutkan ke titik kedua, kami dihadang secara langsung oleh sejumlah orang yang diduga keras mengaku mewakili dan berada di bawah kendali Andoko Setijo, yang saat ini secara fisik menguasai lahan tersebut,” ungkap Daulat Panjaitan.

Di lokasi, terjadi perdebatan sengit. Kuasa hukum Ronny, Hasran Irawadi Sitompul, beradu argumen dengan kuasa hukum dari pihak Andoko Setijo via panggilan video WhatsApp. Suasana sempat mencekam dengan saling klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen.

Pembicaraan Darurat via Video WhatsApp

Menyadari potensi eskalasi, kedua belah pihak akhirnya mengambil langkah de-eskalasi dengan memanfaatkan teknologi.

Melalui panggilan video (video call) WhatsApp, para kuasa hukum dari kedua belah pihak berkomunikasi intensif.

“Lewat panggilan video WhatsApp, akhirnya disepakati dalam beberapa hari ini, antara kuasa hukum Ronny Garnito Saing dengan Andoko Setijo untuk bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektare ini,” jelas Daulat Panjaitan.

Pertemuan tersebut direncanakan akan membahas status hukum serta legalitas masing-masing pihak, eksekusi putusan pengadilan, serta jalan keluar yang mengikat untuk mencegah konflik lebih lanjut.

Lahan 50 Hektare, Konflik Berkepanjangan

Lahan seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Tapung Hilir, telah lama menjadi sumber sengketa yang rumit. Pihak Ronny Garnito Saing mengaku memiliki dasar hukum kuat melalui putusan PK MA dan surat keterangan tanah yang sudah sering diuji di persidangan sebagai alat bukti yang sah.

Sementara itu, pihak Andoko Setijo disebut-sebut telah menguasai dan mengelola fisik lahan tersebut sejak tahun 2008–2010. Sejak saat itu, pihak Andoko Setijo dimintakan keluar dari lokasi oleh Ronny Saing dikarenakan lahan tersebut diduga keras belum dibayar lunas.

Persoalan ini muncul kembali diketahui bahwa pihak Andoko Setijo datang kembali pada bulan Juni 2025 kemarin dengan langsung menguasai lahan dan tanpa segan-segan diduga telah merusak tanaman sawit serta merusak tekstur tanah dengan membuat galian parit yang bukan pada tempatnya.

Kegiatan (pemasangan plang) tersebut bukan tidak beralasan. Pertama, kuasa hukum Ronny Saing telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kampar, Polsek Tapung Hilir, pemerintah desa Sekijang, dan Danramil. Melalui Polsek Tapung Hilir, surat undangan resmi juga telah dikirimkan kepada pihak Andoko Setijo untuk hadir di kantor Camat Tapung Hilir dalam rangka memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak.

Namun, disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan, pihak Andoko tidak hadir. Padahal, momen tersebut dapat digunakan untuk saling membuktikan klaim masing-masing pihak.

Hasran Irawadi mengatakan, “Persoalan ini sebenarnya simpel. Jika benar pihak lawan mengatakan sudah membeli dengan lunas, cukup tunjukkan bukti pembayaran lunasnya. Berdasarkan data, lahan 50 hektare itu baru dibayar DP sebesar Rp 200 juta. Diperjanjikan harus lunas paling lambat Desember 2008. Hingga saat ini belum ada pelunasan. Semua orang tahu bagaimana kedudukan persoalan ini jika belum dilunasi,” ucapnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *