Oplus_131072KAMPAR, TitikNalar – Aktivitas pertambangan galian C (tanah urug) yang diduga ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali beroperasi secara masif dan kian meresahkan masyarakat setempat.
Meskipun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, kegiatan pengerukan material alam tanpa izin resmi ini terus berlanjut. Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar dan jajaran Polsek Tapung, bertindak lebih tegas dan konsisten, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan penambangan galian C jenis tanah urug ini disinyalir kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah daerah maupun pusat. Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di sekitar wilayah Desa Petapahan.
Kegiatan ilegal ini diduga kuat didalangi oleh seorang pengusaha berinisial S. Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan dampak langsung aktivitas ini terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, S.T., menyatakan pihaknya akan memproses penertiban kegiatan tersebut.
“Untuk menentukan Galian C itu ilegal, ada prosesnya. Tapi, kalau memang terbukti ilegal, kita akan ambil tindakan tegas,” jelas David Harisman, seperti dikutip TitikNalar.
Warga dan berbagai pihak mendesak aparat hukum untuk tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku.
Kegiatan ini jelas melanggar undang-undang pertambangan yang berlaku di Indonesia. Para pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas yang konsisten, bukan sekadar penertiban sesaat yang hanya meredam masalah untuk sementara waktu.
No Comments