
KAMPAR, TitikNalar – Komitmen keterbukaan informasi publik Pemkab Kampar kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul langkah resmi LPPNRI Kampar yang melayangkan surat kepada PPID terkait temuan pemeriksaan di Desa Pulau Terap.
Daulat Panjaitan, Ketua LPPNRI Kampar, menilai ketertutupan atas hasil pemeriksaan desa merupakan pelanggaran hukum dan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, hasil pemeriksaan bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan dari masyarakat.
“Undang-undang mewajibkan informasi ini dibuka. Jika PPID menolak tanpa alasan sah, itu adalah pengabaian terhadap konstitusi,” tegas Daulat pada Senin (29/12/2025).
LPPNRI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika akses tetap tertutup, jalur hukum menjadi pilihan terakhir demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Bumi Sarimadu tetap terj
aga.
No Comments