Keterbukaan Informasi Kampar Dipertanyakan, LPPNRI Desak Hasil Audit Desa Pulau Terap Dipublikasikan

Titiknalar
29 Dec 2025 11:47
1 minutes reading

KAMPAR, TitikNalar – Komitmen keterbukaan informasi publik Pemkab Kampar kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul langkah resmi LPPNRI Kampar yang melayangkan surat kepada PPID terkait temuan pemeriksaan di Desa Pulau Terap.

Daulat Panjaitan, Ketua LPPNRI Kampar, menilai ketertutupan atas hasil pemeriksaan desa merupakan pelanggaran hukum dan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, hasil pemeriksaan bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan dari masyarakat.

“Undang-undang mewajibkan informasi ini dibuka. Jika PPID menolak tanpa alasan sah, itu adalah pengabaian terhadap konstitusi,” tegas Daulat pada Senin (29/12/2025).

LPPNRI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika akses tetap tertutup, jalur hukum menjadi pilihan terakhir demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Bumi Sarimadu tetap terj

aga.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *