Konflik Lahan Sawit 2.800 Ha Memanas, Kebijakan Kades Senama Nenek Dinilai Picu Perpecahan Warga Kampar

Titiknalar
7 Jan 2026 10:02
3 minutes reading

KAMPAR, TitikNalar – Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektar di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian memanas setelah nasihat Hukum (PH) CV. Elsa menuding Kepala Desa (Kades) Abdoel Rahman Chan diduga kuat melakukan perlindungan resmi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tudingan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor 005/SN/2026/02 yang ditandatangani Kades dan tersebar luas di tengah masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM). PH CV. Elsa, Bang Jait, menilai surat tersebut sarat kepentingan dan berpotensi memecah belah warga.

“Sebagai kepala desa, Rahman Chan seharusnya hadir sebagai ‘setawar sedingin’ di tengah persoalan yang sedang berlangsung di wilayah yang ia pimpin. Bukan malah mengambil posisi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Bang Jait kepada awak media, Selasa (6/1).

Mempertanyakan Netralitas dan Dugaan Menggiring Opini

Menurut Bang Jait, sikap kepala desa seharusnya netral dan menjadi penyejuk, bukan justru berpihak dan memperkeruh keadaan. Dia menilai tindakan Kades yang dinilai menggiring opini dan menarik personel tertentu dari areal 2.800 hektare tersebut berpotensi mengadu domba warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN.

“Jangan mengambil keuntungan kelompok dengan menyumbangkan keharmonisan masyarakat. Mengadu domba warga yang sama-sama pemilik lahan SHM adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

CV Elsa Klaim Vendor Resmi yang Sah Secara Hukum

Pria asal Sumatera Utara itu menyatakan bahwa CV Elsa merupakan vendor resmi yang sah secara hukum dalam pengelolaan hasil kebun hibah PTPN V seluas 2.800 hektare. Penunjukan ini dilakukan sejak awal penyerahan lahan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan operasional.

Seluruh pembiayaan kegiatan operasional, termasuk perawatan dan produksi, didanai sepenuhnya oleh CV Elsa. Hal ini, menurut Bang Jait, memberikan dasar hukum dan legitimasi yang kuat dan tidak dapat dibantah.

Oleh karena itu, setiap upaya Kades Rahman Chan untuk menyingkirkan CV Elsa dari kerja sama tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tindakan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan jabatan kepala desa, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik,” jelasnya.

Dugaan Monopoli dan Jalur Hukum

Bang Jait menyebut surat pemberitahuan Kades tersebut diduga kuat merupakan bentuk otoritas kewenangan jabatan. Ia menduga surat itu adalah instrumen untuk menyingkirkan CV Elsa dan membuka jalan bagi pihak lain.

“Tujuannya jelas, agar CV Tiga Darah yang diduga ditunggangi oleh kepala desa bisa menguasai seluruh hasil kebun. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Tentu saja memastikan, seluruh rangkaian peristiwa ini, termasuk publikasi surat kontroversial tersebut, akan dibawa ke jalur hukum.

“Biang kerok dari kisruh sepanjang ini diperkirakan dimotori oleh kepala desa itu sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media awak melalui sambungan telepon tidak mendapat tanggapan, menguatkan dugaan publik terkait polemik yang sedang bergulir.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *