
JAKARTA, TitikNalar – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi terkait kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kemenhut menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan proses pencocokan data teknis, bukan tindakan penggeledahan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran penyidik dimaksudkan untuk memverifikasi data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Ia menggarisbawahi bahwa obyek data yang diperiksa berasal dari periode masa lalu, sebelum masa jabatan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data (cross-check), bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan tertib dan kooperatif,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian dan transparansi informasi. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkomitmen penuh mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data akurat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia berjalan transparan dan berkeadilan.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga hutan kita demi kepentingan generasi mendatang. Kami siap bersinergi demi tata kelola yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenhut berharap publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan serta memastikan bahwa operasional kementerian tetap berjalan normal demi pelayanan masyarakat.
No Comments