
KAMPAR, TitikNalar – Konflik kepemilikan lahan sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, kini bergulir ke ranah hukum. Ronny Granto Saing secara resmi melaporkan lima orang warga ke Polres Kampar atas dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Kampar tertanggal 12 Januari 2026. Saat mendatangi Mapolres Kampar, Ronny didampingi oleh tim penasehat hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dan Miftahul Jannah, S.H.
Kepada awak media, Hasran Irawadi Sitompul menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
“Hari ini kami resmi melaporkan lima orang berinisial AS, JP, LP, TP, dan TM. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan atau penggunaan surat palsu atas objek lahan sawit seluas 50 hektare yang berlokasi di Desa Sekijang,” ujar Hasran di Mapolres Kampar, Senin (12/1/2026).
Hasran mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah mengedepankan upaya kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke jalur kepolisian. Mediasi telah diupayakan di tingkat desa hingga tingkat kecamatan. Bahkan, pihak kepolisian sebelumnya sempat mengundang para terlapor untuk duduk bersama, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah berupaya mediasi melalui Desa dan Camat. Pihak Kepolisian juga sudah mengundang mereka, tetapi mereka tidak menghargai undangan tersebut. Karena jalan buntu, dengan terpaksa kami menempuh jalur hukum melalui laporan resmi di Polres Kampar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (tim)
No Comments