Langgar Etika dan Aturan, Dugaan Penguasaan Mobil Dinas oleh Mantan Pejabat Kampar Disorot

Titiknalar
8 Apr 2026 14:02
2 minutes reading

KAMPAR , TitikNalar – Dugaan penguasaan fasilitas negara oleh mantan Pejabat (Pj) Bupati Kampar memicu polemik. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport hitam yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dikabarkan belum dikembalikan, meski masa jabatan terkait telah berakhir.

Tindakan ini diukur bukan sekedar ketidakadilan administratif, melainkan bentuk pengabaian etika publik yang serius.

“Ini soal keutuhan. Mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat untuk operasional jabatan, bukan hak milik pribadi. Jika jabatan selesai, wajib dikembalikan saat itu juga,” ujar seorang warga Bangkinang Kota yang menanyakan identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/4/2026).

Payung Hukum dan Potensi Pidana

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah diatur secara ketat dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP No. 28 Tahun 2020. Aturan tersebut menyatakan bahwa barang milik daerah wajib digunakan sesuai peruntukannya dan harus diserahkan kembali ketika hak gugur penggunaannya.

Lebih jauh lagi, penguasaan aset negara tanpa hak dapat berimplikasi hukum serius. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup kewenangan yang merugikan keuangan atau kekayaan negara dapat diintervensi sebagai tindakan korupsi.

“Jangan dianggap remeh. Kalau tetap dikuasai tanpa dasar hukum, ini masuk kategori batasan aset negara,” tegas sumber tersebut.

Desakan Tarik Paksa

Hingga saat ini, keberadaan mobil mewah keluaran terbaru tersebut masih menjadi tanda tanya. Belum ada kepastian apakah kendaraan tersebut masih berada di tangan mantan pejabat tersebut atau dalam proses pengembalian.

Masyarakat kini mendesak Pemkab Kampar untuk segera mengambil langkah tegas. Jika jalur persuasif membahas jalan buntu, Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan penguatan paksa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status kendaraan dinas tersebut.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *