{"id":1939,"date":"2025-11-23T12:38:16","date_gmt":"2025-11-23T12:38:16","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=1939"},"modified":"2025-11-23T12:38:16","modified_gmt":"2025-11-23T12:38:16","slug":"polsek-tapung-hilir-tangkap-pemuda-nekat-cabuli-balita-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/11\/23\/polsek-tapung-hilir-tangkap-pemuda-nekat-cabuli-balita-5-tahun\/","title":{"rendered":"Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda Nekat Cabuli Balita 5 Tahun\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>Tapung Hilir, <strong>titiknalar.com<\/strong> &#8211; Jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap pemuda berinisial RI (18) karena nekat cabuli balita yang masih berusia 5 tahun di rumahnya di Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (22\/11\/2024).<\/p>\n<p>Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban N (38) ke Polsek Tapung Hilir setelah mengetahui hal keji tersebut terjadi kepada anaknya E (5) yang baru diketahui oleh Ibu korban pada Kamis (20\/11\/2025) sekira pukul 07.00 Wib.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap,&#8221;jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Minggu (23\/11\/2025).<\/p>\n<p>Awalnya kejadian ini saat Ibu korban mendengar cerita kakak korban A (9) bahwa adeknya E diajak pelaku main ke rumah pelaku RI dan menggendong dan membuka celana korban.<\/p>\n<p>&#8220;Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengatakan ia. Tidak sampai disana Ibu korban datang ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya dan sempat mengelak,&#8221; ujar Kapolsek.<\/p>\n<p>Keluarga korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Tapung Hulu dan langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah itu pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,&#8221; ungkap AKP Khairil.<\/p>\n<p>Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk itu, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir untuk selalu menjaga anak-anaknya kita dari kekerasan seksual,&#8221;harap Kapolsek.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tapung Hilir, titiknalar.com &#8211; Jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap pemuda berinisial RI (18) karena nekat cabuli balita yang masih berusia 5 tahun di rumahnya di Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (22\/11\/2024). Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban N (38) ke Polsek Tapung Hilir setelah mengetahui hal keji tersebut terjadi kepada anaknya E (5) yang baru diketahui oleh Ibu korban pada Kamis (20\/11\/2025) sekira pukul 07.00 Wib. &#8220;Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap,&#8221;jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Minggu (23\/11\/2025). Awalnya kejadian ini saat Ibu korban mendengar cerita kakak korban A (9) bahwa adeknya E diajak pelaku main ke rumah pelaku RI dan menggendong dan membuka celana korban. &#8220;Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengatakan ia. Tidak sampai disana Ibu korban datang ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya dan sempat mengelak,&#8221; ujar Kapolsek. Keluarga korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Tapung Hulu dan langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. &#8220;Setelah itu pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,&#8221; ungkap AKP Khairil. Pelaku [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1940,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-1939","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1939","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1939"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1939\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1941,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1939\/revisions\/1941"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1940"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1939"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1939"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1939"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}