{"id":1971,"date":"2025-11-24T10:01:08","date_gmt":"2025-11-24T10:01:08","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=1971"},"modified":"2025-11-24T10:01:08","modified_gmt":"2025-11-24T10:01:08","slug":"bareskrim-tanggapi-soal-lencana-polri-dalam-mobil-tersangka-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/11\/24\/bareskrim-tanggapi-soal-lencana-polri-dalam-mobil-tersangka-narkoba\/","title":{"rendered":"Bareskrim tanggapi soal lencana Polri dalam mobil tersangka narkoba"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta <strong>(TitikNalar)<\/strong> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menanggapi soal lencana Polri yang ditemukan dalam mobil MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,\u201d kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.<\/p>\n<p>Ia juga mengatakan bahwa lencana tersebut adalah suvenir yang bisa dibeli oleh siapa pun karena dijual dengan bebas.<\/p>\n<p>\u201cLencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI\/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MR selaku kurir.<\/p>\n<p>\u201cPada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,\u201d kata Eko.<\/p>\n<p>Adapun tersangka MR, kata dia, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.<\/p>\n<p>Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).<\/p>\n<p>Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20\/11) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.<\/p>\n<p>\u201cDikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,\u201d katanya.<\/p>\n<p>MR pun akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23\/11).<\/p>\n<p>\u201cPada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini.<\/p>\n<p>Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20\/11).<\/p>\n<p>Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan bahwa dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.<\/p>\n<p>Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik kendaraan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><em><strong>Sumber : ANTARA, 24 November 2025, https:\/\/m.antaranews.com\/berita\/5262769\/bareskrim-tanggapi-soal-lencana-polri-dalam-mobil-tersangka-narkoba?utm_source=antaranews&amp;utm_medium=mobile&amp;utm_campaign=latest_category<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (TitikNalar) &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menanggapi soal lencana Polri yang ditemukan dalam mobil MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. \u201cBerdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,\u201d kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin. Ia juga mengatakan bahwa lencana tersebut adalah suvenir yang bisa dibeli oleh siapa pun karena dijual dengan bebas. \u201cLencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI\/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,\u201d ucapnya. Dalam kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MR selaku kurir. \u201cPada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,\u201d kata Eko. Adapun tersangka MR, kata dia, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013. Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1972,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-1971","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1971","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1971"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1971\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1973,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1971\/revisions\/1973"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1972"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1971"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1971"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1971"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}