{"id":2016,"date":"2025-11-27T11:12:59","date_gmt":"2025-11-27T11:12:59","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2016"},"modified":"2025-11-27T11:12:59","modified_gmt":"2025-11-27T11:12:59","slug":"sidang-ronny-granito-saing-dua-saksi-dihadirkan-majelis-hakim-jadwalkan-ps","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/11\/27\/sidang-ronny-granito-saing-dua-saksi-dihadirkan-majelis-hakim-jadwalkan-ps\/","title":{"rendered":"Sidang Ronny Granito Saing: Dua Saksi Dihadirkan, Majelis Hakim Jadwalkan PS"},"content":{"rendered":"<p>Kampar, <strong>titiknalar.com<\/strong> &#8211; Persidangan perkara wanprestasi dengan tergugat Ronny Granito Saing dan penggugat Horas Saut Maringan Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (27\/11\/2025). Pada agenda sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Puspa dan Erwin, yang disumpah sesuai keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, saksi Puspa mengaku mengetahui adanya perjanjian penitipan uang antara penggugat dan tergugat.<\/p>\n<p>\u201cIya, saya mengetahui adanya perjanjian penitipan uang sebesar Rp250 juta yang harus dikembalikan menjadi Rp400 juta oleh Ronny Granito Saing,\u201d ujar saksi Puspa di depan majelis hakim.<\/p>\n<p>Sementara itu, saksi Erwin memberikan keterangan mengenai penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.<\/p>\n<p>\u201cSaya mengetahui bahwa penggugat, Horas Saut Maringan Marpaung, menguasai lahan milik Ronny Granito Saing,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum Tergugat: \u201cJika Dihitung, Justru Penggugat Berpotensi Rugi\u201d<\/p>\n<p>Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., didampingi Miftahul Jannah, S.H., memberikan keterangan kepada awak media.<\/p>\n<p>Hasran menjelaskan bahwa uang yang diterima kliennya sebenarnya hanya Rp250.000.000 sesuai perjanjian awal. Nilai tersebut naik menjadi Rp400.000.000 karena adanya kesepakatan pertambahan nilai.<\/p>\n<p>\u201cDari fakta persidangan, total yang diterima klien kami hanya Rp250 juta. Nilai menjadi Rp400 juta karena ada pertambahan nilai yang disepakati kedua belah pihak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Hasran juga menegaskan bahwa penggugat telah diberikan hak pengelolaan lahan hingga nilai kesepakatan dianggap lunas. Menurutnya, secara logis, penggugat tidak memiliki dasar untuk mempersoalkan perkara ini.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-2017\" src=\"https:\/\/titiknalar.com\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/IMG_20251127_172029-300x206.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"206\" srcset=\"https:\/\/titiknalar.com\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/IMG_20251127_172029-300x206.jpg 300w, https:\/\/titiknalar.com\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/IMG_20251127_172029.jpg 524w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>\u201cJika dihitung sejak penggugat mengelola lahan selama tiga tahun, seharusnya justru penggugat memberi surplus kepada klien kami. Lahan luas 50 hektare, produksi dua kali sebulan, selama tiga tahun \u2014 itu potensi nilai produksi yang sangat besar,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Setempat<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim, Renny Hidayati, S.H., dalam sidang menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah Pemeriksaan Setempat (PS).<\/p>\n<p>\u201cSidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat pada Jumat ini,\u201d ujarnya sebelum menutup persidangan.<\/p>\n<p>Agenda pemeriksaan lapangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian sengketa yang menyangkut lahan seluas 50 hektare itu.<\/p>\n<p>Perkara ini masih terus berlanjut dan menarik perhatian publik, khususnya karena nilai klaim dan objek perkara yang cukup besar. Sidang lanjutan akan menentukan arah penyelesaian sengketa antara kedua pihak.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, titiknalar.com &#8211; Persidangan perkara wanprestasi dengan tergugat Ronny Granito Saing dan penggugat Horas Saut Maringan Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (27\/11\/2025). Pada agenda sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Puspa dan Erwin, yang disumpah sesuai keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan. Dalam keterangannya, saksi Puspa mengaku mengetahui adanya perjanjian penitipan uang antara penggugat dan tergugat. \u201cIya, saya mengetahui adanya perjanjian penitipan uang sebesar Rp250 juta yang harus dikembalikan menjadi Rp400 juta oleh Ronny Granito Saing,\u201d ujar saksi Puspa di depan majelis hakim. Sementara itu, saksi Erwin memberikan keterangan mengenai penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. \u201cSaya mengetahui bahwa penggugat, Horas Saut Maringan Marpaung, menguasai lahan milik Ronny Granito Saing,\u201d ungkapnya. Kuasa Hukum Tergugat: \u201cJika Dihitung, Justru Penggugat Berpotensi Rugi\u201d Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., didampingi Miftahul Jannah, S.H., memberikan keterangan kepada awak media. Hasran menjelaskan bahwa uang yang diterima kliennya sebenarnya hanya Rp250.000.000 sesuai perjanjian awal. Nilai tersebut naik menjadi Rp400.000.000 karena adanya kesepakatan pertambahan nilai. \u201cDari fakta persidangan, total yang diterima klien kami hanya Rp250 juta. Nilai menjadi Rp400 juta karena ada pertambahan nilai yang disepakati kedua belah pihak,\u201d jelasnya. Hasran juga menegaskan bahwa penggugat telah diberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2018,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2016","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2016","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2016"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2016\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2019,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2016\/revisions\/2019"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2018"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2016"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2016"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2016"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}