{"id":2188,"date":"2025-12-31T09:42:33","date_gmt":"2025-12-31T09:42:33","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2188"},"modified":"2025-12-31T09:42:33","modified_gmt":"2025-12-31T09:42:33","slug":"lppnri-penuhi-permintaan-ppid-desak-transparansi-hasil-pemeriksaan-inspektorat-desa-pulau-terap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/12\/31\/lppnri-penuhi-permintaan-ppid-desak-transparansi-hasil-pemeriksaan-inspektorat-desa-pulau-terap\/","title":{"rendered":"LPPNRI Penuhi Permintaan PPID, Desak Transparansi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Desa Pulau Terap"},"content":{"rendered":"<p>Kampar, <strong>TitikNalar<\/strong> &#8211; Aroma ketertutupan kembali menguar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menegaskan telah memenuhi seluruh permintaan administrasi PPID terkait permohonan keterbukaan informasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap Desa Pulau Terap.<\/p>\n<p>Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (31\/12\/2025).<\/p>\n<p>\u201cKami sudah memenuhi permintaan PPID, termasuk mengisi formulir permohonan informasi secara resmi. Yang kami minta jelas dan sah menurut undang-undang, yakni hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap Desa Pulau Terap,\u201d tegas Daulat.<\/p>\n<p>Menurut Daulat, pemeriksaan khusus oleh Inspektorat bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan informasi publik yang menyangkut penggunaan uang rakyat dan wajib diketahui masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cIni menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan dugaan persoalan serius yang diperiksa Inspektorat. Tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Desa itu menggunakan dana publik, maka hasil pemeriksaannya juga harus dibuka ke publik,\u201d ujarnya dengan nada keras.<\/p>\n<p>LPPNRI, lanjut Daulat, memberi kesempatan kepada PPID Kabupaten Kampar untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar jargon di atas kertas.<\/p>\n<p>Namun, jika PPID tetap bersikap pasif atau berupaya mengulur waktu, LPPNRI menegaskan tidak akan tinggal diam.<\/p>\n<p>\u201cKalau PPID tidak mau terbuka, kami siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, bahkan sampai ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini bukan ancaman, ini jalur hukum yang dijamin undang-undang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, sikap tertutup justru akan menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.<\/p>\n<p>\u201cKalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut membuka hasil pemeriksaan?\u201d pungkas Daulat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, TitikNalar &#8211; Aroma ketertutupan kembali menguar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menegaskan telah memenuhi seluruh permintaan administrasi PPID terkait permohonan keterbukaan informasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap Desa Pulau Terap. Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (31\/12\/2025). \u201cKami sudah memenuhi permintaan PPID, termasuk mengisi formulir permohonan informasi secara resmi. Yang kami minta jelas dan sah menurut undang-undang, yakni hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap Desa Pulau Terap,\u201d tegas Daulat. Menurut Daulat, pemeriksaan khusus oleh Inspektorat bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan informasi publik yang menyangkut penggunaan uang rakyat dan wajib diketahui masyarakat. \u201cIni menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan dugaan persoalan serius yang diperiksa Inspektorat. Tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Desa itu menggunakan dana publik, maka hasil pemeriksaannya juga harus dibuka ke publik,\u201d ujarnya dengan nada keras. LPPNRI, lanjut Daulat, memberi kesempatan kepada PPID Kabupaten Kampar untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar jargon di atas kertas. Namun, jika PPID tetap bersikap pasif atau berupaya mengulur waktu, LPPNRI menegaskan tidak akan tinggal diam. \u201cKalau PPID tidak mau terbuka, kami siap membawa persoalan ini ke Komisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2177,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2188","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2188"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2188\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2189,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2188\/revisions\/2189"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2177"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}