{"id":2193,"date":"2026-01-07T10:02:15","date_gmt":"2026-01-07T10:02:15","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2193"},"modified":"2026-01-07T10:02:15","modified_gmt":"2026-01-07T10:02:15","slug":"konflik-lahan-sawit-2-800-ha-memanas-kebijakan-kades-senama-nenek-dinilai-picu-perpecahan-warga-kampar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/01\/07\/konflik-lahan-sawit-2-800-ha-memanas-kebijakan-kades-senama-nenek-dinilai-picu-perpecahan-warga-kampar\/","title":{"rendered":"Konflik Lahan Sawit 2.800 Ha Memanas, Kebijakan Kades Senama Nenek Dinilai Picu Perpecahan Warga Kampar"},"content":{"rendered":"<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">KAMPAR, <strong>TitikNalar<\/strong> &#8211; Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektar di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian memanas setelah nasihat Hukum (PH) CV. Elsa menuding Kepala Desa (Kades) Abdoel Rahman Chan diduga kuat melakukan perlindungan resmi atau penyalahgunaan kekuasaan.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Tudingan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor 005\/SN\/2026\/02 yang ditandatangani Kades dan tersebar luas di tengah masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM). PH CV. Elsa, Bang Jait, menilai surat tersebut sarat kepentingan dan berpotensi memecah belah warga.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cSebagai kepala desa, Rahman Chan seharusnya hadir sebagai &#8216;setawar sedingin&#8217; di tengah persoalan yang sedang berlangsung di wilayah yang ia pimpin. Bukan malah mengambil posisi yang berpotensi memecah belah masyarakat,\u201d ujar Bang Jait kepada awak media, Selasa (6\/1).<\/span><\/span><\/p>\n<p><strong><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Mempertanyakan Netralitas dan Dugaan Menggiring Opini<\/span><\/span><\/strong><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Menurut Bang Jait, sikap kepala desa seharusnya netral dan menjadi penyejuk, bukan justru berpihak dan memperkeruh keadaan. Dia menilai tindakan Kades yang dinilai menggiring opini dan menarik personel tertentu dari areal 2.800 hektare tersebut berpotensi mengadu domba warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cJangan mengambil keuntungan kelompok dengan menyumbangkan keharmonisan masyarakat. Mengadu domba warga yang sama-sama pemilik lahan SHM adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,\u201d tegasnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p><strong><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">CV Elsa Klaim Vendor Resmi yang Sah Secara Hukum<\/span><\/span><\/strong><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Pria asal Sumatera Utara itu menyatakan bahwa CV Elsa merupakan vendor resmi yang sah secara hukum dalam pengelolaan hasil kebun hibah PTPN V seluas 2.800 hektare. Penunjukan ini dilakukan sejak awal penyerahan lahan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan operasional.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Seluruh pembiayaan kegiatan operasional, termasuk perawatan dan produksi, didanai sepenuhnya oleh CV Elsa. Hal ini, menurut Bang Jait, memberikan dasar hukum dan legitimasi yang kuat dan tidak dapat dibantah.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Oleh karena itu, setiap upaya Kades Rahman Chan untuk menyingkirkan CV Elsa dari kerja sama tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cTindakan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan jabatan kepala desa, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik,\u201d jelasnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p><strong><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Dugaan Monopoli dan Jalur Hukum<\/span><\/span><\/strong><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Bang Jait menyebut surat pemberitahuan Kades tersebut diduga kuat merupakan bentuk otoritas kewenangan jabatan. Ia menduga surat itu adalah instrumen untuk menyingkirkan CV Elsa dan membuka jalan bagi pihak lain.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cTujuannya jelas, agar CV Tiga Darah yang diduga ditunggangi oleh kepala desa bisa menguasai seluruh hasil kebun. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan perbuatan melawan hukum,\u201d tegasnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Tentu saja memastikan, seluruh rangkaian peristiwa ini, termasuk publikasi surat kontroversial tersebut, akan dibawa ke jalur hukum.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cBiang kerok dari kisruh sepanjang ini diperkirakan dimotori oleh kepala desa itu sendiri,\u201d tutupnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\"><span dir=\"auto\" style=\"vertical-align: inherit;\">Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media awak melalui sambungan telepon tidak mendapat tanggapan, menguatkan dugaan publik terkait polemik yang sedang bergulir.<\/span><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAMPAR, TitikNalar &#8211; Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektar di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian memanas setelah nasihat Hukum (PH) CV. Elsa menuding Kepala Desa (Kades) Abdoel Rahman Chan diduga kuat melakukan perlindungan resmi atau penyalahgunaan kekuasaan. Tudingan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor 005\/SN\/2026\/02 yang ditandatangani Kades dan tersebar luas di tengah masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM). PH CV. Elsa, Bang Jait, menilai surat tersebut sarat kepentingan dan berpotensi memecah belah warga. \u201cSebagai kepala desa, Rahman Chan seharusnya hadir sebagai &#8216;setawar sedingin&#8217; di tengah persoalan yang sedang berlangsung di wilayah yang ia pimpin. Bukan malah mengambil posisi yang berpotensi memecah belah masyarakat,\u201d ujar Bang Jait kepada awak media, Selasa (6\/1). Mempertanyakan Netralitas dan Dugaan Menggiring Opini Menurut Bang Jait, sikap kepala desa seharusnya netral dan menjadi penyejuk, bukan justru berpihak dan memperkeruh keadaan. Dia menilai tindakan Kades yang dinilai menggiring opini dan menarik personel tertentu dari areal 2.800 hektare tersebut berpotensi mengadu domba warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN. \u201cJangan mengambil keuntungan kelompok dengan menyumbangkan keharmonisan masyarakat. Mengadu domba warga yang sama-sama pemilik lahan SHM adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,\u201d tegasnya. CV Elsa Klaim Vendor Resmi yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2194,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2193","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2193","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2193"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2193\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2195,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2193\/revisions\/2195"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2194"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2193"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2193"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2193"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}