{"id":2235,"date":"2026-04-09T16:12:53","date_gmt":"2026-04-09T16:12:53","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2235"},"modified":"2026-04-09T16:12:53","modified_gmt":"2026-04-09T16:12:53","slug":"pemilik-akui-belum-kantongi-pbg-operasional-family-karaoke-di-kampar-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/04\/09\/pemilik-akui-belum-kantongi-pbg-operasional-family-karaoke-di-kampar-disorot\/","title":{"rendered":"Pemilik Akui Belum Kantongi PBG, Operasional \u2018Family Karaoke\u2019 di Kampar Disorot"},"content":{"rendered":"<p>Kampar, <strong>TitikNalar<\/strong> \u2013 Keberadaan tempat hiburan malam berkedok \u201cfamily karaoke\u201d di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Usaha yang dikelola CV Flamboyan Pesanggrahan Indah itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).<\/p>\n<p>Penelusuran di lapangan mengungkap, usaha tersebut berdiri di atas aset yang sebelumnya dibeli melalui lelang dari Bank BRI. Hal itu diakui langsung oleh pihak pengelola saat dikonfirmasi.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya kami beli dari lelang Bank BRI,\u201d ujar Ardiman, pihak pengelola, kepada wartawan.<\/p>\n<p>Namun, saat ditanya terkait kelengkapan izin, Ardiman mengakui bahwa bangunan tersebut hingga kini belum memiliki PBG.<\/p>\n<p>\u201cUntuk PBG memang belum ada,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat proses konfirmasi, pihak pengelola hanya menunjukkan dua dokumen perizinan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan satu dokumen dasar lainnya. Meski demikian, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan operasional usaha hiburan seperti karaoke.<\/p>\n<p>Dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, usaha karaoke masuk kategori risiko menengah. Artinya, selain NIB, pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar (SS) yang telah terverifikasi, serta memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).<\/p>\n<p>Tak hanya itu, keberadaan PBG juga menjadi syarat penting karena menyangkut fungsi bangunan. Tanpa PBG yang sesuai peruntukan, operasional usaha dinilai berpotensi melanggar aturan.<\/p>\n<p>Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Apalagi, aktivitas usaha disebut telah berjalan di tengah belum lengkapnya perizinan.<\/p>\n<p>Masyarakat pun berharap instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, turun langsung melakukan pengecekan lapangan.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait legalitas operasional usaha \u201cfamily karaoke\u201d tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, TitikNalar \u2013 Keberadaan tempat hiburan malam berkedok \u201cfamily karaoke\u201d di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Usaha yang dikelola CV Flamboyan Pesanggrahan Indah itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penelusuran di lapangan mengungkap, usaha tersebut berdiri di atas aset yang sebelumnya dibeli melalui lelang dari Bank BRI. Hal itu diakui langsung oleh pihak pengelola saat dikonfirmasi. \u201cAwalnya kami beli dari lelang Bank BRI,\u201d ujar Ardiman, pihak pengelola, kepada wartawan. Namun, saat ditanya terkait kelengkapan izin, Ardiman mengakui bahwa bangunan tersebut hingga kini belum memiliki PBG. \u201cUntuk PBG memang belum ada,\u201d katanya. Saat proses konfirmasi, pihak pengelola hanya menunjukkan dua dokumen perizinan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan satu dokumen dasar lainnya. Meski demikian, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan operasional usaha hiburan seperti karaoke. Dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, usaha karaoke masuk kategori risiko menengah. Artinya, selain NIB, pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar (SS) yang telah terverifikasi, serta memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tak hanya itu, keberadaan PBG juga menjadi syarat penting karena menyangkut fungsi bangunan. Tanpa PBG yang sesuai peruntukan, operasional usaha dinilai berpotensi melanggar aturan. Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2237,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2235","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2235"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2235\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2238,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2235\/revisions\/2238"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2237"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}