{"id":2243,"date":"2026-04-13T09:44:28","date_gmt":"2026-04-13T09:44:28","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2243"},"modified":"2026-04-13T09:44:28","modified_gmt":"2026-04-13T09:44:28","slug":"diduga-belum-kantongi-pbg-operasional-family-karaoke-di-kampar-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/04\/13\/diduga-belum-kantongi-pbg-operasional-family-karaoke-di-kampar-disorot\/","title":{"rendered":"Diduga Belum Kantongi PBG, Operasional \u2018Family Karaoke\u2019 di Kampar Disorot"},"content":{"rendered":"<p>Kampar, <strong>TitikNalar<\/strong> &#8211; Operasional tempat hiburan malam berkedok \u201cfamily karaoke\u201d di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat penting dalam legalitas bangunan dan kegiatan usaha.<\/p>\n<p>Sorotan ini mencuat setelah Media Titiknalar melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Dalam surat bernomor 40\/TN-KONF\/IV\/2026 itu, redaksi meminta kejelasan sekaligus mendorong penegakan aturan atas dugaan pelanggaran perizinan.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pihak pengelola usaha disebut hanya dapat menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan satu dokumen dasar lainnya. Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan operasional usaha hiburan karaoke yang termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Plt Kasat Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri surat yang masuk.<\/p>\n<p>\u201cKita kroscek dulu surat konfirmasi tersebut,\u201d singkatnya.<\/p>\n<p>Dalam suratnya, Media Titiknalar juga meminta klarifikasi terkait apakah Satpol PP telah melakukan pengecekan di lapangan, langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran, serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas usaha.<\/p>\n<p>Secara regulasi, usaha tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perizinan usaha, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.<\/p>\n<p>Media sebagai pilar demokrasi menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendorong transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, TitikNalar &#8211; Operasional tempat hiburan malam berkedok \u201cfamily karaoke\u201d di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat penting dalam legalitas bangunan dan kegiatan usaha. Sorotan ini mencuat setelah Media Titiknalar melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Dalam surat bernomor 40\/TN-KONF\/IV\/2026 itu, redaksi meminta kejelasan sekaligus mendorong penegakan aturan atas dugaan pelanggaran perizinan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pihak pengelola usaha disebut hanya dapat menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan satu dokumen dasar lainnya. Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan operasional usaha hiburan karaoke yang termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi. Menanggapi hal tersebut, Plt Kasat Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri surat yang masuk. \u201cKita kroscek dulu surat konfirmasi tersebut,\u201d singkatnya. Dalam suratnya, Media Titiknalar juga meminta klarifikasi terkait apakah Satpol PP telah melakukan pengecekan di lapangan, langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran, serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas usaha. Secara regulasi, usaha tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perizinan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2244,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2243","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2243","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2243"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2243\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2245,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2243\/revisions\/2245"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2244"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2243"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2243"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2243"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}