{"id":2346,"date":"2026-05-13T03:27:39","date_gmt":"2026-05-13T03:27:39","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2346"},"modified":"2026-05-13T03:27:39","modified_gmt":"2026-05-13T03:27:39","slug":"dituntut-2-tahun-penjara-pengacara-terdakwa-eci-ini-kasus-perdata-yang-dipaksakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/05\/13\/dituntut-2-tahun-penjara-pengacara-terdakwa-eci-ini-kasus-perdata-yang-dipaksakan\/","title":{"rendered":"Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Eci: Ini Kasus Perdata yang Dipaksakan"},"content":{"rendered":"<p><strong>KAMPAR, TitikNalar.com &#8211;<\/strong> Kuasa hukum terdakwa Eci, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Hal ini menyusul tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa sore (12\/5\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Fakta-fakta dalam persidangan tidak diakomodir oleh JPU,&#8221; ujar Hasran dari Kantor Hukum Hasran &amp; Partners kepada wartawan usai persidangan.<\/p>\n<p>Meski menghormati tuntutan tersebut, Hasran menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Alasan utamanya, terdakwa Eci telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil utangnya kepada korban.<\/p>\n<p>&#8220;Klien kita, Eci, sudah mengangsur utangnya kepada korban. Seharusnya kasus ini perdata, tetapi dipaksakan pidananya,&#8221; kata Hasran menekankan.<\/p>\n<p>Menghadapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum langsung bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Hasran optimistis kliennya masih memiliki peluang besar untuk bebas atau mendapatkan keadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk sidang berikut, kita menyampaikan pembelaan kepada klien kita. Harapan kita untuk menang ada. Semuanya kita serahkan nanti putusannya kepada hakim,&#8221; pungkah Hasran.<\/p>\n<p>Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permatasari, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kampar, Faisal, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara.<\/p>\n<p>JPU memaparkan hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAMPAR, TitikNalar.com &#8211; Kuasa hukum terdakwa Eci, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Hal ini menyusul tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa sore (12\/5\/2026). &#8220;Fakta-fakta dalam persidangan tidak diakomodir oleh JPU,&#8221; ujar Hasran dari Kantor Hukum Hasran &amp; Partners kepada wartawan usai persidangan. Meski menghormati tuntutan tersebut, Hasran menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Alasan utamanya, terdakwa Eci telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil utangnya kepada korban. &#8220;Klien kita, Eci, sudah mengangsur utangnya kepada korban. Seharusnya kasus ini perdata, tetapi dipaksakan pidananya,&#8221; kata Hasran menekankan. Menghadapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum langsung bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Hasran optimistis kliennya masih memiliki peluang besar untuk bebas atau mendapatkan keadilan. &#8220;Untuk sidang berikut, kita menyampaikan pembelaan kepada klien kita. Harapan kita untuk menang ada. Semuanya kita serahkan nanti putusannya kepada hakim,&#8221; pungkah Hasran. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permatasari, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kampar, Faisal, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2347,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-2346","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2346","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2346"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2346\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2348,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2346\/revisions\/2348"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}