{"id":2367,"date":"2026-05-25T14:32:56","date_gmt":"2026-05-25T14:32:56","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2367"},"modified":"2026-05-25T14:32:56","modified_gmt":"2026-05-25T14:32:56","slug":"hakim-perintahkan-eci-bebas-kuasa-hukum-kami-menemukan-keadilan-di-pn-bangkinang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/05\/25\/hakim-perintahkan-eci-bebas-kuasa-hukum-kami-menemukan-keadilan-di-pn-bangkinang\/","title":{"rendered":"Hakim Perintahkan Eci Bebas, Kuasa Hukum: Kami Menemukan Keadilan di PN Bangkinang"},"content":{"rendered":"<p><strong>KAMPAR, TitikNalar.com &#8211;<\/strong> Suasana haru dan isak tangis mewarnai ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (25\/5\/2026). Terdakwa kasus penipuan, Eci, langsung bersujud syukur di hadapan majelis hakim setelah dijatuhi vonis hukuman 4 bulan 25 hari penjara, yang sekaligus membuatnya diperintahkan untuk segera bebas dari tahanan.<\/p>\n<p>Pantauan di lokasi sidang menunjukkan pihak keluarga, termasuk suami, anak-anak, dan orang tua Eci, hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan. Isak tangis Eci bahkan terdengar hingga ke luar ruangan sidang setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan.<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Eci secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.<\/p>\n<p>&#8220;Memutuskan saudara terdakwa Eci dengan pidana 4 bulan 25 hari,&#8221; ujar Zelika saat membacakan putusan di persidangan.<\/p>\n<p>Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Muhammad Faisal Pakpahan, menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir Yang Mulia, selama 7 hari,&#8221; kata Faisal.<\/p>\n<p>Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih bisa ditemukan di PN Bangkinang.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini kita melihat keadilan, mencari keadilan menemukan asalnya. Hakim telah mengakomodasi semuanya, mulai dari fakta persidangan, saksi, keterangan terdakwa, hingga alat bukti,&#8221; ungkap Hasran usai persidangan.<\/p>\n<p>Hasran juga menegaskan bahwa dengan vonis tersebut, masa penahanan Eci telah habis sehingga hakim memerintahkan agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menjadi momentum bagi terdakwa bahwa tidak selamanya dakwaan menjadi penentu segalanya. Terhadap putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa untuk bebas,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAMPAR, TitikNalar.com &#8211; Suasana haru dan isak tangis mewarnai ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (25\/5\/2026). Terdakwa kasus penipuan, Eci, langsung bersujud syukur di hadapan majelis hakim setelah dijatuhi vonis hukuman 4 bulan 25 hari penjara, yang sekaligus membuatnya diperintahkan untuk segera bebas dari tahanan. Pantauan di lokasi sidang menunjukkan pihak keluarga, termasuk suami, anak-anak, dan orang tua Eci, hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan. Isak tangis Eci bahkan terdengar hingga ke luar ruangan sidang setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan. Ketua Majelis Hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Eci secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. &#8220;Memutuskan saudara terdakwa Eci dengan pidana 4 bulan 25 hari,&#8221; ujar Zelika saat membacakan putusan di persidangan. Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Muhammad Faisal Pakpahan, menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. &#8220;Pikir-pikir Yang Mulia, selama 7 hari,&#8221; kata Faisal. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih bisa ditemukan di PN Bangkinang. &#8220;Hari ini kita melihat keadilan, mencari keadilan menemukan asalnya. Hakim telah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2368,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-2367","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2367","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2367"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2367\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2369,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2367\/revisions\/2369"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2368"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2367"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2367"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2367"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}