{"id":2382,"date":"2026-06-16T11:09:26","date_gmt":"2026-06-16T11:09:26","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2382"},"modified":"2026-06-16T11:09:26","modified_gmt":"2026-06-16T11:09:26","slug":"sidang-50-000-ekstasi-dumai-ahli-tegaskan-pelanggaran-due-process-of-law-bisa-batalkan-tuntutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/06\/16\/sidang-50-000-ekstasi-dumai-ahli-tegaskan-pelanggaran-due-process-of-law-bisa-batalkan-tuntutan\/","title":{"rendered":"Sidang 50.000 Ekstasi Dumai: Ahli Tegaskan Pelanggaran &#8216;Due Process of Law&#8217; Bisa Batalkan Tuntutan"},"content":{"rendered":"<p><strong>DUMAI,<\/strong> <strong>TitikNalar.com<\/strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 butir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (15\/6\/2026). Dalam persidangan beragenda pembuktian ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., untuk menguji keabsahan formil dan materil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>Terdakwa didampingi oleh tim pengacara senior yang terdiri dari Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., Robert Rinto Purba, S.H., dan Hamdani Nst, S.H. Kehadiran ahli pidana tersebut bertujuan untuk mengupas fakta-fakta hukum yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung.<\/p>\n<p>Dalam kesaksiannya, Dr. Zulkarnaen menegaskan pentingnya penerapan due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya) untuk menjamin hak-hak hukum terdakwa. Menurutnya, hukum pidana formil (prosedur) dan hukum pidana materiil (substansi) harus berjalan selaras tanpa distorsi.<\/p>\n<p>&#8220;Jika salah satu dari aspek tersebut terdistorsi, maka demi hukum, dakwaan, tuntutan, serta putusan yang diambil secara mutatis mutandis menjadi batal demi hukum,&#8221; ujar Zulkarnaen di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>Usai pemeriksaan ahli, salah satu penasihat hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, langsung memberikan pernyataan penutup (closing statement). Pihaknya secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas seluruh alat bukti serta bukti surat yang diajukan oleh JPU. Hasran menilai proses pembuktian tersebut cacat prosedur dan mengabaikan prinsip keadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami meminta dan berharap JPU dapat melihat kembali perkara ini secara objektif dan terukur berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,&#8221; kata Hasran.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa meski menghormati kewenangan JPU sebagai dominus litis atau pengendali perkara, penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi slogan demi keadilan yang substantif.<\/p>\n<p>Di akhir persidangan, tim kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Hakim dinilai bertindak arif, bijaksana, sabar, serta teliti dalam memberikan ruang bagi terdakwa untuk menghadirkan alat bukti yang diperlukan guna membuat terang perkara ini.<\/p>\n<p>Menanggapi keberatan dan argumen pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyusun jawaban (rebuttal) secara komprehensif. Jawaban tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam berkas tuntutan yang dijadwalkan pada agenda persidangan berikutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DUMAI, TitikNalar.com &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 butir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (15\/6\/2026). Dalam persidangan beragenda pembuktian ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., untuk menguji keabsahan formil dan materil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa didampingi oleh tim pengacara senior yang terdiri dari Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., Robert Rinto Purba, S.H., dan Hamdani Nst, S.H. Kehadiran ahli pidana tersebut bertujuan untuk mengupas fakta-fakta hukum yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung. Dalam kesaksiannya, Dr. Zulkarnaen menegaskan pentingnya penerapan due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya) untuk menjamin hak-hak hukum terdakwa. Menurutnya, hukum pidana formil (prosedur) dan hukum pidana materiil (substansi) harus berjalan selaras tanpa distorsi. &#8220;Jika salah satu dari aspek tersebut terdistorsi, maka demi hukum, dakwaan, tuntutan, serta putusan yang diambil secara mutatis mutandis menjadi batal demi hukum,&#8221; ujar Zulkarnaen di hadapan majelis hakim. Usai pemeriksaan ahli, salah satu penasihat hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, langsung memberikan pernyataan penutup (closing statement). Pihaknya secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas seluruh alat bukti serta bukti surat yang diajukan oleh JPU. Hasran menilai proses pembuktian tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2383,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,28],"tags":[],"class_list":["post-2382","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-dumai"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2382","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2382"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2382\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2384,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2382\/revisions\/2384"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2383"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2382"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2382"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2382"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}