{"id":2431,"date":"2026-08-01T07:01:42","date_gmt":"2026-08-01T07:01:42","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=2431"},"modified":"2026-08-01T07:01:42","modified_gmt":"2026-08-01T07:01:42","slug":"eks-kades-di-riau-jadi-tersangka-knara-ini-kriminalisasi-konflik-agraria","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2026\/08\/01\/eks-kades-di-riau-jadi-tersangka-knara-ini-kriminalisasi-konflik-agraria\/","title":{"rendered":"Eks Kades di Riau Jadi Tersangka, KNARA: Ini Kriminalisasi Konflik Agraria!"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, titiknalar.com &#8211;<\/strong> Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras penetapan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra, sebagai tersangka oleh Polda Riau. Indra dijerat atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang diterbitkannya 16 tahun lalu, tepatnya pada 2008.<\/p>\n<p>KNARA menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Kasus yang menjerat Indra dinilai murni sengketa lahan pasca-peralihan Hak Guna Usaha (HGU), bukan perkara pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Perkara ini pada hakikatnya bukan semata-mata dugaan pemalsuan surat, melainkan konflik agraria yang dipaksakan ke jalur pidana terhadap pejabat desa,&#8221; tulis Ketua Umum KNARA Wahida Baharuddin Upa dan Sekjen Mawardi dalam pernyataan resmi, Sabtu (1\/8\/2026).<\/p>\n<p><strong>Duduk Perkara Kejanggalan HGU<\/strong><\/p>\n<p>Kasus ini bermula dari laporan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan yang baru membeli lahan eks PT Alam Sari Lestari (ASL) lewat lelang pada Agustus 2024 lalu. PT SBP mempermasalahkan Surat Keterangan tanah yang dibuat Indra Putra pada tahun 2008.<\/p>\n<p>KNARA membeberkan sejumlah kejanggalan dalam status hukum tanah tersebut:<\/p>\n<ul>\n<li>Tak Masuk HGU Awal: SK HGU PT ASL Tahun 2007 sama sekali tidak mencantumkan wilayah Desa Sungai Raya sebagai areal mereka.<\/li>\n<li>Lahan Telantar: Risalah lelang tahun 2024 mencatat bahwa lahan HGU tersebut dalam kondisi telantar dan sudah lama dikuasai secara fisik oleh masyarakat secara terbuka.<\/li>\n<li>Legal Standing Dipertanyakan: PT SBP baru menguasai lahan pada 2024, namun memperkarakan surat tahun 2008. Sementara pemilik HGU lama (PT ASL) tidak pernah keberatan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&#8220;Muncul pertanyaan hukum yang mendasar mengenai kedudukan hukum (legal standing) PT SBP. Mengapa mereka merasa dirugikan atas surat yang terbit 16 tahun sebelum mereka membeli lahan tersebut?&#8221; tegas KNARA.<\/p>\n<p><strong>Sudah Jadi Perhatian DPR RI<\/strong><\/p>\n<p>KNARA mengingatkan bahwa sengketa lahan di Desa Sungai Raya ini bukan perkara baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bahkan sudah turun tangan melakukan kunjungan kerja dan rapat lintas kementerian.<\/p>\n<p>Dari hasil pembahasan DPR RI, disepakati bahwa solusi terbaik adalah melalui jalur agraria, seperti verifikasi batas, pengukuran ulang, hingga mekanisme enclave (mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU), bukan lewat jalur hukum represif.<\/p>\n<p>&#8220;Hingga saat ini belum ada kepastian batas objek tanah yang diperselisihkan. Penggunaan instrumen pidana berpotensi mengalihkan sengketa agraria sebelum pokok persoalan pertanahannya selesai,&#8221; jelas mereka.<\/p>\n<p>KNARA menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa agraria ditempuh secara sungguh-sungguh.<\/p>\n<p>9 Tuntutan Tegas KNARA ke Polda Riau hingga BPN.<\/p>\n<p>Merespons situasi ini, Dewan Pengurus Nasional KNARA mengeluarkan sembilan poin tuntutan tegas:<\/p>\n<ol>\n<li>Mendesak Polda Riau untuk menghentikan penyidikan dan mengevaluasi status tersangka Indra Putra jika tidak ada bukti yang cukup.<\/li>\n<li>Mendesak PT SBP menyelesaikan konflik lewat hukum agraria (verifikasi batas, musyawarah, dan mekanisme enclave).<\/li>\n<li>Mendesak Kementerian ATR\/BPN segera melakukan verifikasi administrasi dan pengukuran ulang secara transparan.<\/li>\n<li>Meminta Pemerintah RI menindaklanjuti rekomendasi dan hasil kunjungan kerja BAM DPR RI terkait konflik di Desa Sungai Raya.<\/li>\n<li>Mendesak Aparat Penegak Hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan pemenuhan HAM.<\/li>\n<li>Mendesak Pemerintah RI mempercepat penyelesaian sengketa melalui kebijakan Reforma Agraria yang berkeadilan.<\/li>\n<li>Meminta Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman mengawasi proses hukum ini agar berjalan adil sesuai due process of law.<\/li>\n<li>Menyatakan KNARA akan terus mendampingi warga dan mengawal kasus ini sampai terwujud keadilan pertanahan.<\/li>\n<li>Mengajak semua pihak mengedepankan dialog dan menghindari penggunaan hukum pidana dalam sengketa tanah.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&#8220;Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh tani, masyarakat adat, pejuang agraria, dan aparatur pemerintahan desa yang menjalankan tugasnya secara sah. Wujudkan Reforma Agraria sejati demi kemakmuran rakyat!&#8221; pungkas KNARA.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, titiknalar.com &#8211; Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras penetapan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra, sebagai tersangka oleh Polda Riau. Indra dijerat atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang diterbitkannya 16 tahun lalu, tepatnya pada 2008. KNARA menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Kasus yang menjerat Indra dinilai murni sengketa lahan pasca-peralihan Hak Guna Usaha (HGU), bukan perkara pidana. &#8220;Perkara ini pada hakikatnya bukan semata-mata dugaan pemalsuan surat, melainkan konflik agraria yang dipaksakan ke jalur pidana terhadap pejabat desa,&#8221; tulis Ketua Umum KNARA Wahida Baharuddin Upa dan Sekjen Mawardi dalam pernyataan resmi, Sabtu (1\/8\/2026). Duduk Perkara Kejanggalan HGU Kasus ini bermula dari laporan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan yang baru membeli lahan eks PT Alam Sari Lestari (ASL) lewat lelang pada Agustus 2024 lalu. PT SBP mempermasalahkan Surat Keterangan tanah yang dibuat Indra Putra pada tahun 2008. KNARA membeberkan sejumlah kejanggalan dalam status hukum tanah tersebut: Tak Masuk HGU Awal: SK HGU PT ASL Tahun 2007 sama sekali tidak mencantumkan wilayah Desa Sungai Raya sebagai areal mereka. Lahan Telantar: Risalah lelang tahun 2024 mencatat bahwa lahan HGU tersebut dalam kondisi telantar dan sudah lama dikuasai secara fisik oleh masyarakat secara terbuka. Legal Standing Dipertanyakan: [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2432,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-2431","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2431","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2431"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2431\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2433,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2431\/revisions\/2433"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2432"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2431"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2431"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2431"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}