{"id":478,"date":"2025-05-04T11:44:30","date_gmt":"2025-05-04T11:44:30","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=478"},"modified":"2025-05-04T11:44:30","modified_gmt":"2025-05-04T11:44:30","slug":"polres-kampar-ringkus-pelaku-penggelapan-sepeda-motor-di-bangkinang-pelaku-beraksi-dengan-modus-pinjam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/05\/04\/polres-kampar-ringkus-pelaku-penggelapan-sepeda-motor-di-bangkinang-pelaku-beraksi-dengan-modus-pinjam\/","title":{"rendered":"Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bangkinang, Pelaku Beraksi dengan Modus Pinjam\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>Kampar, <strong>TitikNalar<\/strong> &#8211; Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor di Jl. Lintas Bangkinang Petapahan Toko Alfamart, Muara Uwai, Kec. Bangkinang Kab. Kampar. Tersangka DP (26), diamankan pada Jumat (02\/05\/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Depan Alfamart Desa Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar.<\/p>\n<p>Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DD pada tanggal 26 Januari 2024, yang menyatakan bahwa sepeda motor Honda Beat milik rekannya AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan untuk membeli nasi,\u201d jelas AKP Gian<\/p>\n<p>\u201cDD mengatakan bahwa ia sempat menolak meminjamkan sepeda motor tersebut karena minyaknya sedikit, namun pelaku DP meyakinkan korban bahwa ia akan mengisi minyak tersebut dan Setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku, ia tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menghubungi korban, serta Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,\u201d jelas AKP Gian<\/p>\n<p>\u201cPada hari Jumat (02\/05\/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Depan Alfamart Desa Air Tiris, dan pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut kemudian disita oleh tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar,\u201d jelas AKP Gian<\/p>\n<p>\u201cSaat ini Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP,\u201d tutup AKP Gian.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,\u201d tegas AKP Gian<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, TitikNalar &#8211; Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor di Jl. Lintas Bangkinang Petapahan Toko Alfamart, Muara Uwai, Kec. Bangkinang Kab. Kampar. Tersangka DP (26), diamankan pada Jumat (02\/05\/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Depan Alfamart Desa Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar. Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DD pada tanggal 26 Januari 2024, yang menyatakan bahwa sepeda motor Honda Beat milik rekannya AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan untuk membeli nasi,\u201d jelas AKP Gian \u201cDD mengatakan bahwa ia sempat menolak meminjamkan sepeda motor tersebut karena minyaknya sedikit, namun pelaku DP meyakinkan korban bahwa ia akan mengisi minyak tersebut dan Setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku, ia tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menghubungi korban, serta Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,\u201d jelas AKP Gian \u201cPada hari Jumat (02\/05\/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Depan Alfamart Desa Air Tiris, dan pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut kemudian disita oleh tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar,\u201d jelas AKP Gian \u201cSaat ini Pelaku dikenakan Pasal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":479,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-478","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/478","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=478"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/478\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":480,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/478\/revisions\/480"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/479"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=478"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=478"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=478"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}