{"id":89,"date":"2025-04-26T03:45:59","date_gmt":"2025-04-26T03:45:59","guid":{"rendered":"https:\/\/titiknalar.com\/?p=89"},"modified":"2025-05-04T11:23:27","modified_gmt":"2025-05-04T11:23:27","slug":"polsek-xiii-koto-kampar-tangkap-tersangka-narkoba-143-gram-sabu-ikut-di-amankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/2025\/04\/26\/polsek-xiii-koto-kampar-tangkap-tersangka-narkoba-143-gram-sabu-ikut-di-amankan\/","title":{"rendered":"Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Tersangka Narkoba, 1,43 Gram Sabu Ikut di Amankan"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Kampar, <\/span><\/span><strong><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">titiknalar.com<\/span><\/span><\/strong><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"> &#8211; Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu berat bruto 1,43 Gram, Rabu (23\/4\/2025) sekira pukul 13.30 Wib.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Tersangka berinisial FE (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Hal ini dapat dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, \u201cbenar, tersangka kita tangkap berkat laporan bahwa masyarakat di Desa Ranah Sungai sering terjadi peredaran Narkoba,\u201dungkapnya.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Warga Masyarakat tersebut kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan memperoleh petunjuk ke sebuah rumah yang berada di pinggir jalan lintas Dusun III Desa Ranah Sungkai.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cSaat dilakukan penangkapan, ditemukan di rumah tersebut seorang laki-laki berinisial FE dan mengaku memiliki Narkoba jenis Sabu\u201d jelas IPTU Adi Candra.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. \u201cDilakukan secara bersama-sama memeriksa posisi Narkoba tersebut, ditunjukan di dalam Kotak LCD Hand Phone Merk Screen warna ungu orange sebanyak,\u201dterang Kapolsek.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. \u201d Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP adalah miliknya, termasuk uang tunai yang ditemukan di kantong Celana sebelah kanan,\u201dtambah IPTU Adi Candra.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">Tersangka juga mengakui barang haram itu ia dapat di daerah Pangeran pekanbaru, dan Shabu tersebut selain untuk dijual juga untuk dipakai.<\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"vertical-align: inherit;\"><span style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cTersangka sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,\u201dtegas Kapolsek XIII Koto Kampar ini.<\/span><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kampar, titiknalar.com &#8211; Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu berat bruto 1,43 Gram, Rabu (23\/4\/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Tersangka berinisial FE (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya. Hal ini dapat dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, \u201cbenar, tersangka kita tangkap berkat laporan bahwa masyarakat di Desa Ranah Sungai sering terjadi peredaran Narkoba,\u201dungkapnya. Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Warga Masyarakat tersebut kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan memperoleh petunjuk ke sebuah rumah yang berada di pinggir jalan lintas Dusun III Desa Ranah Sungkai. \u201cSaat dilakukan penangkapan, ditemukan di rumah tersebut seorang laki-laki berinisial FE dan mengaku memiliki Narkoba jenis Sabu\u201d jelas IPTU Adi Candra. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. \u201cDilakukan secara bersama-sama memeriksa posisi Narkoba tersebut, ditunjukan di dalam Kotak LCD Hand Phone Merk Screen warna ungu orange sebanyak,\u201dterang Kapolsek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. \u201d Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,14],"tags":[],"class_list":["post-89","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-kampar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=89"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":465,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89\/revisions\/465"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/90"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=89"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=89"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titiknalar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=89"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}