Diduga Garap Lahan APL, Pria di Inhil Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Perusakan Hutan

Titiknalar
27 Oct 2026 17:41
2 minutes reading

Tembilahan, titiknalar.com – Seorang warga bernama Larisman Sihombing mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hilir terkait dugaan perusakan hutan, yang dinilai pihak kuasa hukumnya salah sasaran dan dipenuhi kejanggalan.

Sidang praperadilan yang sempat tertunda tersebut digelar kembali pada Selasa (27/10/2026) di PN Tembilahan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Tim kuasa hukum Larisman Sihombing dari Kantor Hukum Hasran & Partners yang terdiri dari Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, Rusdi Bromi, SH, MH, dan Tobert Rinto Purba, SH menyatakan bahwa kliennya disangkakan dengan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Namun, Hasran menekankan bahwa mengantongi data akurat bahwa lahan yang digarap kliennya bukan merupakan kawasan hutan, melainkan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau Hak Pengelolaan (HPL) yang masuk dalam zona putih.

“Salah satu dalil dari total 12 petitum permohonan kami adalah meminta agar Hakim Tunggal membatalkan status tersangka Larisman Sihombing. Klien kami menggarap lahan tersebut dengan iktikad baik untuk berkebun demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, dan posisinya berada di kawasan APL,” kata Hasran kepada awak media usai perpisahan.

Pihak keluarga Larisman ikut angkat bicara dan berharap kasus ini mendapatkan atensi khusus dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mempertanyakan mengapa penegakan hukum perusakan hutan justru ditujukan kepada warga kecil yang hanya mencoba bertahan hidup, sementara korporasi besar sering kali luput dari tindakan serupa.

Menanganggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum menyatakan menghormati jawaban dari pihak termohon (Polres Inhil) yang telah mereka terima. Kendati demikian, Hasran menilai jawaban tersebut diduga kuat masih memuat asumsi semata.

“Nanti akan kami buktikan dalam agenda pembuktian. Kami berencana menghadirkan Saksi ahli agar kedudukan perkara yang sedang berjalan ini menjadi semakin terang dan objektif,” tutup Hasran.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *