Tuduh Lawan Tak Berdasar Surat, Pihak Ronny Granito Saing Kuasai Kembali Lahan Sawit di Desa Sekijang

Titiknalar
10 Apr 2026 04:00
2 minutes reading

KAMPAR, TitikNalar – Ketegangan sengketa lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru. Pihak Ronny Granito Saing secara resmi mengambil alih kendali lahan tersebut dari penguasaan pihak Andoko Setijo, Kamis (9/4/2026).

Pengambilalihan ini dipicu oleh dugaan bahwa pihak Andoko Setijo menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum atau dokumen kepemilikan yang sah.

Eksekusi Lapangan Tanpa Perlawanan

Koordinator lapangan pihak Ronny Granito Saing, Indra Silalahi, menyatakan bahwa proses pengeluaran anggota pihak lawan dari lokasi berlangsung kondusif. Meski sempat diwarnai adu argumen, tidak terjadi bentrokan fisik di lapangan.

“Kami berhasil mengeluarkan mereka siang tadi dalam kondisi aman. Pihak Andoko Setijo tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan lahan saat kami minta pertanggungjawaban di lokasi,” terang Indra kepada wartawan.

Indra menegaskan, pihaknya bergerak atas dasar surat kepemilikan yang jelas. Untuk mengantisipasi klaim sepihak di masa depan, pihaknya akan memperketat penjagaan di area tersebut.

Kuasa Hukum: Lawan Tak Bisa Buktikan Transaksi Jual Beli

Senada dengan Indra, Kuasa Hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, C.L.A.P., C.P.L, mengungkapkan bahwa hingga Kamis malam, situasi di lahan seluas 50 hektar tersebut terpantau aman terkendali. Sebanyak 50 personel disiagakan di dalam area untuk melakukan penjagaan intensif.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat berupa 50 surat kepemilikan untuk total luas 50 hektar tersebut,” ujar Daulat saat dikonfirmasi via telepon.

Menurut Daulat, pihak Andoko Setijo memang sempat mengklaim telah membeli lahan tersebut. Namun, klaim itu dinilai gugur karena mereka gagal menunjukkan bukti transaksi jual beli yang valid hingga saat ini.

“Faktanya, 25 dari 50 surat asli tanah tersebut masih berada di tangan kami. Jadi, klaim pembelian mereka itu tidak berdasar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Andoko Setijo belum memberikan keterangan resmi terkait pengambilalihan lahan dan tudingan ketiadaan bukti dokumen tersebut.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *