
KAMPAR, TitikNalar.com – Pengalokasian dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pembiayaan media publikasi online di Kabupaten Kampar ditegaskan sebagai sebuah program yang sah dan legal. Penggiringan narasi yang berkaitan dengan anggaran tersebut dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai persetujuan resmi dianggap sebagai asumsi yang salah memutarbalikkan fakta prosedur penganggaran.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pemimpin Redaksi TitikNalar.com sekaligus Aktivis Lingkungan, Ikhsan Arif Suzaki, S.E Menurut pendapatnya, tuduhan mengenai adanya permufakatan jahat ataupun pengaturan proyek dalam pengalokasian ini sama sekali tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
“Penerapan Pasal 3 UU Tipikor itu menguji ada atau tidaknya unsur melawan hukum, perlindungan jabatan, dan kerugian negara. Dalam konteks dana Pokir untuk publikasi media online, seluruh unsur gugur tersebut karena proses berjalan di atas koridor regulasi yang sah,” ujar Ikhsan saat memberikan keterangannya.
Ia kemudian memberikan lima argumen yuridis mengapa penggunaan dana Pokir untuk menjalin kemitraan dengan media tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
“Pertama, anggota dewan itu hanya berfungsi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Proses penganggarannya sendiri dilakukan secara bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disetujui dalam rapat paripurna resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa anggaran tersebut memberikan manfaat yang nyata bagi negara. “Kedua, dana ini dialokasikan untuk membiayai jasa penyiaran informasi resmi, seperti iklan layanan masyarakat, advetorial, atau dewan publikasi kegiatan. Jadi, negara menerima manfaat nyata berupa penyebaran informasi kinerja pemerintah,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan oleh instansi terkait, bukan oleh individu legislatif. Ketiga, seluruh kontrak kerja sama media dikelola secara transparan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo atau Sekretariat DPRD Kampar, bukan oleh anggota dewan secara pribadi, tegas Ikhsan.
Terkait mekanisme pemilihan media, Ikhsan mematahkan tuduhan adanya kongkalikong sepihak. “Keempat, tudingan adanya permufakatan jahat atau pengaturan keuntungan sepihak itu didebat keras karena mekanisme penunjukan media mitra wajib melalui proses verifikasi yang sangat ketat,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa seluruh proses ini terikat oleh aturan pengadaan yang resmi. “Kelima, kerja sama publikasi ini tunduk pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Media online yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan formal, seperti badan hukum pers, terdaftar resmi, dan memiliki tarif pajak yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk pengaturan proyek yang menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu,” tutupnya.
Melalui mekanisme pengawasan yang ketat tersebut, Ikhsan memastikan bahwa alokasi anggaran ini murni bertujuan untuk memberikan hak keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh undang-undang.
No Comments