
KAMPAR, titiknalar.com – Persoalan penyaluran insentif bagi guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) di Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar memastikan akan melakukan penataan ulang data penerima guna mengatasi ketidaksinkronan yang terjadi selama ini.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kampar, Kementerian Agama (Kemenag), dan instansi terkait pada Senin (4/5/2026).
Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini adalah menyesuaikan jumlah penerima dengan kemampuan anggaran daerah.
“Awalnya ada sekitar 3.600 guru yang terdata. Namun, kita harus realistis dengan kemampuan anggaran. Karena itu, Kemenag diminta menyusun skala prioritas berdasarkan kuota dana yang tersedia,” ujar Zulkifli.
Temuan Data Ganda dan Salah Sasaran
Dalam proses evaluasi, ditemukan indikasi data yang tidak tepat sasaran. Zulkifli membeberkan adanya sekitar 500 data yang menjadi catatan serius karena tercampur antara guru PDTA, pondok pesantren, hingga madrasah.
Bahkan, ditemukan penerima yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau mengajar di madrasah yang telah terakomodasi dana BOS. “Inilah yang perlu dirapikan kembali agar insentif benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.
Solusi untuk 518 Guru di APBD-P
Terkait nasib 518 guru yang sebelumnya belum terakomodasi, Disdikpora membawa kabar angin segar. Pihaknya berupaya memasukkan nama-nama tersebut dalam skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mendatang.
“Sebanyak 518 orang tersebut akan kita upayakan masuk di APBD-P, sepanjang anggaran memungkinkan,” tegas Zulkifli.
Penegasan Kewenangan Verval
Merespons usulan DPRD agar verifikasi dan validasi (verval) data dilakukan oleh Disdikpora, Zulkifli menegaskan bahwa secara regulasi hal tersebut tetap menjadi ranah Kemenag.
Menurutnya, PDTA berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga dinas tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan verval langsung.
“Secara aturan itu wilayah Kemenag. Kami di dinas mengalokasikan anggaran berdasarkan data dari mereka. Jika verval ditarik ke kami, justru berisiko melanggar regulasi dan menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.
No Comments