Diduga Langgar UU Pers, PT Brantas Abipraya Dilaporkan AJB ke Polres Bolmut

Titiknalar
1 May 2026 13:52
Hukum 0 11
2 minutes reading

Bolmut, TitikNalar – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) resmi menempuh jalur hukum dengan mengadukan kontraktor proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara ke Kepolisian Resor setempat, Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat proses peliputan di fasilitas kesehatan tersebut.

Laporan resmi tersebut diterima melalui Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara, dengan Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, bertindak sebagai pelapor.

AJB sendiri merupakan gabungan strategi yang menghimpun empat organisasi pers besar, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Insiden bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut pada Senin (27/4/2026). Namun, akses jurnalis di lapangan dibatasi secara sepihak oleh petugas keamanan.

Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas, ungkap Chandriawan kepada media, Jumat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah agenda pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik, sehingga pers memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan dan peliputan demi kepentingan masyarakat.

Pihak yang diadukan dalam laporan ini adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh atas SOP pengamanan di lokasi yang dianggap mencederai kemerdekaan masyarakat.

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Pasal 18 ayat (1): menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghalangi kerja orang.

Dalam laporannya, AJB menyertakan barang bukti berupa dokumentasi kejadian dan keterangan Saksi-saksi di lapangan. Mereka mendesak kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *