Oplus_131074KAMPAR, TitikNalar.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelundupan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasran setelah membacakan duplik (jawaban atas tanggapan jaksa) secara lisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Zelika Permatasari, SH, MH Sidang kali ini mengendakan pembacaan replik dari JPU terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kesaksian bernama Eci.
“JPU menuntut dan mengabaikan apa yang menyebabkan keringanan pemohon. Kami menilai ada kontradiksi antara fakta konferensi dengan dalil yang diajukan JPU dalam tuntutan dan repliknya,” ujar Hasran di PN Bangkinang.
Hasran menegaskan, berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian antar-keterangan saksi serta alat bukti dalam memutus perkara. Namun, ia menilai fakta di penghentian menunjukkan keterangan para Saksi justru tidak saling berkesesuaian.
Salah satu poin yang dikritisi pihak penipuan adalah dalil JPU mengenai penyerahan surat tanah yang diduga palsu sebagai jaminan. Menurut Hasran, surat tersebut sebenarnya tidak pernah dijadikan alat bukti di konferensi.
Terkait kerugian yang dimaksudkan, Hasran memberkan bahwa kliennya telah melunasi sejumlah pinjaman kepada Saksi korban. Rinciannya meliputi pinjaman sebesar Rp10 juta pada 28 Juni 2024, serta pinjaman Rp11,5 juta dan Rp3 juta pada 2 Agustus 2024 beserta seluruh bunganya.
Sementara untuk pinjaman senilai Rp40 juta, Hasran mengklaim kliennya hanya bertindak sebagai penjamin. Uang tersebut sepenuhnya digunakan oleh pihak lain bernama Mira Wati, yang sebelumnya juga tercatat memiliki utang belum lunas sebesar Rp25 juta kepada korban.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara arif dan bijaksana,” pungkas Hasran.
Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yuda, dalam repliknya tetap teguh pada tuntutan awal. Jaksa menyatakan penipu terbukti secara sengaja memalsukan surat tanah untuk melakukan penipuan.
“Dakwaan JPU jelas terkait pasal penipuan, di mana tindakan kejahatan mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp81,5 juta,” tegas Yuda saat konferensi.
No Comments