Polres Inhil Mangkir Sidang Praperadilan di PN Tembilahan, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Titiknalar
20 Oct 2026 05:40
2 minutes reading

TEMBILAHAN, titiknalar.com – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait dugaan ketidakabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Selasa (20/10/2026). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H. ini terpaksa ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Pemohon dalam perkara ini hadir yang diwakili langsung oleh kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners. Sementara itu, kursi termohon dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir tampak kosong.

Merespons ketidakhadiran tersebut, Hakim Tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang secara patut. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kuasa hukum pemohon, Advokat Hasran, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hak kepolisian selaku termohon. Namun, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika Polres Inhil kembali mangkir pada panggilan kedua pekan depan.

“Jika pada panggilan kedua berikutnya pihak termohon kembali tidak hadir, maka demi hukum termohon dianggap melepaskan haknya. Persidangan wajib dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” tegas Hasran usai persidangan di PN Tembilahan, Selasa (20/10/2026).

Lebih lanjut, Hasran menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka. Upaya ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu penyelesaian perkara praperadilan di pengadilan sangat terbatas. Sesuai regulasi, hakim harus sudah menjatuhkan putusan dalam waktu maksimal 7 hari sejak permohonan dibacakan.

Melalui jalur hukum ini, Hasran berharap bisa menjadi instrumen koreksi yang objektif bagi institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun aturan lex specialis lainnya.

“Ini adalah bentuk koreksi agar hukum acara pidana benar-benar dijadikan pedoman utama dalam bertindak. Penegak hukum sangat tidak dibenarkan menafsirkan hukum acara pidana secara sepihak,” pungkas Hasran.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *