
Tembilahan, titiknalar.com – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Larisman Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada Jumat (30/10/2026). Sidang kali ini mengendakan pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon.
Dalam persidangan tersebut, ahli pidana Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait prosedur penyidikan perkara yang ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah tindakan hukum penyidik dinilai diduga mengandung cacat prosedur.

Tim kuasa hukum Larisman Sihombing dari Kantor Hukum Hasran & Partners, yakni Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba, S.H., mencecar ahli terkait tahapan penyelidikan. Ahli menegaskan bahwa penanganan perkara pidana yang bermula dari laporan atau pengaduan masyarakat wajib melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu.
“Penyelidikan berfungsi untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan benar-benar mengandung unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Zulkarnain di hadapan hakim tunggal PN Tembilahan.
Kuasa hukum pemohon mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Inhil. Pihak kepolisian dinilai diduga langsung menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa menjalankan tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan konstruksi tertangkap tangan terhadap Larisman Sihombing. Berdasarkan fakta persidangan, alat berat yang menjadi objek perkara tersebut nyatanya tidak sedang beroperasi, melainkan sudah terparkir rusak sejak 26 Juli 2026.
Ahli berpandangan, kondisi dan rentang waktu antara dugaan peristiwa pidana dengan tindakan penegakan hukum harus diuji secara cermat. Hal ini penting untuk menilai sah atau tidaknya konstruksi tertangkap tangan tersebut diterapkan.
Zulkarnain juga menekankan pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Jika tahapan prosedur tidak dijalankan, tindakan penyidikan berpotensi cacat hukum dan memengaruhi keabsahan langkah hukum berikutnya.
“Pemberitahuan mengenai kedudukan dan status perkara merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum. Jika tidak dipenuhi, ada konsekuensi hukum terhadap keabsahan proses penyidikan,” jelas Zulkarnain menanggapi pertanyaan advokat Hasran Irawadi terkait kewajiban penyidik mengabari keluarga tersangka.
Selain itu, kewenangan Polres Inhil dalam menangani dugaan perusakan hutan juga dipertanyakan. Ahli mengaitkan perkara ini dengan Pasal 111 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta mekanisme Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan unsur lintas lembaga.
Menurut ahli, jika penyidik bertindak di luar kewenangan formil yang diberikan undang-undang, maka tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang dilakukan berpotensi tidak sah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan kedudukan Larisman Sihombing dalam perkara ini hanya sebagai penerima perintah kerja yang mendapat upah. Ahli berpendapat, status pelaksana kerja harus dinilai secara cermat untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran konkretnya.
Ditemui usai persidangan, advokat pemohon Hasran Irawadi Sitompul menyatakan bahwa poin-poin yang digali dari ahli baru sebagian kecil dari kejanggalan proses hukum yang terjadi.
“Ini hal di atas merupakan temuan sebagian kecil dari proses hukum untuk dirumuskan dalam kesimpulan,” kata Hasran.
Seluruh dalil permohonan beserta keterangan ahli kini telah diserahkan kepada hakim tunggal untuk diperiksa dan dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan praperadilan.
No Comments