Sidang Praperadilan Kasus Perusakan Hutan Memanas, Hakim Tunggal Berusaha Tenangkan Dua Belah Pihak

Titiknalar
29 Oct 2026 21:10
3 minutes reading

TEMBILAHAN, titiknalar.com – Sidang permohonan praperadilan terkait kasus dugaan perusakan hutan dengan pemohon Larisman Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (29/10/2026). Jalannya persidangan ketiga yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H., ini dilaporkan sempat berlangsung memanas dan bergulir hingga malam hari seiring munculnya sejumlah fakta hukum baru di ruang sidang.

Ketegangan di ruang sidang sempat mencuat saat tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Hasran & Partners beradu argumen mengenai prosedur penyidikan. Meski situasi sempat menghangat, Hakim Tunggal Candra terpantau tetap bertindak arif dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan serta menengahi kedua belah pihak.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta penyerahan bukti surat dari pihak pemohon maupun termohon. Larisman Sihombing selaku pemohon dalam perkara ini sebelumnya disangkakan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Tahun 2023. Pihak kuasa hukum menduga kliennya menjadi korban dari ketidakpatuhan prosedur penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Pada hari ini kita kembali mengikuti agenda pemeriksaan praperadilan di PN Tembilahan hingga malam hari. Kita menghadirkan dua orang saksi, dan total sebanyak 36 bukti surat nantinya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., yang mendampingi pemohon bersama Rudi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba, S.H.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan tiga poin krusial dari keterangan saksi mereka. Pertama, alat berat yang disita oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) diklaim dalam kondisi rusak sejak 25 Juli 2026, sehingga dipastikan tidak sedang beroperasi saat penyitaan terjadi. Kedua, saksi menilai proses penegakan hukum oleh Polres Inhil diduga tidak berjalan sah dan patut menurut hukum. Ketiga, pihak pemohon menyoroti proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadap Larisman yang dilakukan secara kilat dalam waktu satu hari.

“Di situ ada celah-celah hukum yang perlu diperiksa dan diuji dalam praperadilan ini,” tegas Hasran.

Di sisi lain, pihak termohon dari kepolisian menghadirkan tiga orang saksi, termasuk dari unsur tim penyidik. Di hadapan hakim, saksi penyidik mengakui adanya persoalan tumpang tindih (overlap) koordinat lahan yang disangkakan terkait dengan kawasan kehutanan.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan lembaga atau instansi berwenang lainnya dalam menangani kasus kehutanan ini. Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, penanganan tindak pidana kehutanan bersifat komprehensif dan mestinya melibatkan tim terpadu antarkementerian dan penegak hukum terkait. Selain itu, baik saksi maupun pihak termohon dilaporkan tidak dapat menunjukkan dokumen berita acara tata batas terhadap objek lahan yang menjadi persoalan.

Kejanggalan lain yang digugat oleh pemohon adalah metode pengambilan titik koordinat lahan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Larisman diketahui menguasai lahan seluas 10 hektare yang berada dalam satu hamparan dengan lahan milik TLG seluas 6 hektare. Namun, petugas di lapangan dinilai tebang pilih karena hanya mengambil sampel titik koordinat di lahan milik TLG.

“Mengapa hanya titik koordinat milik TLG saja yang diambil, padahal lahannya satu hamparan? Ini yang akan kita uji besok,” pungkas Hasran.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana guna menguji keabsahan prosedur minimal dua alat bukti serta mekanisme penetapan tersangka dalam perkara pidana khusus (lex specialis) kehutanan tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di pengadilan dan status hukum pemohon belum berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *