Oplus_131074TEMBILAHAN, titiknalar.com – Sidang praperadilan yang disampaikan Larisman Sihombing terhadap Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kini memasuki agenda kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Dalam konferensi tersebut, kubu pemohon membeberkan sejumlah persoalan serius terkait prosedur penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Kuasa hukum pemohon, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, secara terbuka analisis kewenangan penyidik hingga menduga adanya manipulasi dokumen yang dikaitkan dengan KPH Mandah.

“Kita menilai dari unsur secara yuridis, bukan pendapat hukum yang tidak berdasar. Kita punya pendapat, tetapi didukung oleh fakta yuridis,” ujar Hasran usai sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Candra, SH, MH
Salah satu poin krusial yang digugat adalah penerapan status tertangkap tangan terhadap Larisman. Hasran membeberkan adanya jarak waktu atau jeda yang tidak lazim antara penetapan status tersangka dengan penyertaan aset.
Berdasarkan kronologi di konflik, penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 5 dan 6, sementara penyataan alat berat baru dilakukan pada tanggal 7. Menurutnya, jeda waktu tersebut menggugurkan karakteristik operasi tangkap tangan.
“Dengan telah gugurnya ciri-ciri daripada tertangkap tangan, dalam kesimpulan kita paparkan secara yuridis bahwa kewenangan penyidik Polres Indragiri Hilir menjadi kabur,” tegas Hasran.
Tak hanya soal status OTT, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan surat yang dikaitkan dengan KPH Mandah Indragiri Hilir. Setelah meminta data resmi untuk mencocokkan nomor surat dan sistem pengkodean administrasi, Hasran mengaku menemukan ketidaksesuaian yang mencolok.
Pihaknya mencurigai adanya upaya manipulasi terhadap dokumen yang ditampilkan di ruang sidang, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di ranah hukum. Selain itu diketahui, dokumen legalitas lahan objek perkara masih tertahan di tingkat desa karena proses balik nama dan pengukuran luas lahan yang belum rampung.
Kubu pemohon juga menilai penyidik tidak objektif dalam mengambil titik koordinat lahan karena hanya menyasar area yang diduga berkaitan dengan pihak TLG secara parsial, tanpa menggali kepemilikan lahan yang sebenarnya secara menyeluruh.
Seluruh poin persetujuan tersebut kini telah diserahkan kepada hakim dalam bentuk berkas kesimpulan yang didukung oleh keterangan ahli, Saksi, serta alat bukti surat. Nasib kelanjutan proses hukum terhadap Larisman Sihombing akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang diadakan pada Rabu (4/11/2026) besok di PN Tembilahan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin persetujuan yang disampaikan oleh pihak pengaduan di konferensi.
No Comments