Diduga Banyak Kejanggalan Prosedur, Kapolda Riau Didesak Copot Kapolres Inhil!

Titiknalar
3 Nov 2026 11:45
2 minutes reading

Tembilahan, titiknalar.com – Penanganan perkara hukum yang menimpa Larisman Sihombing oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kini menuai sorotan tajam. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau didesak untuk segera mengevaluasi hingga mencopot kinerja Kapolres Inhil beserta jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut.

Desakan keras ini dilayangkan oleh Hasran Irawadi Sitompul dari Kantor Hukum Hasran & Partners selaku kuasa hukum Larisman Sihombing. Langkah tersebut diambil setelah pihak kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan prosedur yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasran dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Hasran membeberkan beberapa poin krusial yang dipersoalkan di persidangan. Hal itu mulai dari keabsahan kewenangan penyidik, kejelasan prosedur penyidikan, ketepatan pasal yang disangkakan, hingga dokumen terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dijadikan dasar perkara oleh kepolisian.

Demi memperkuat dalilnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan guna menguji dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Hasran mengingatkan agar penegakan hukum terhadap kliennya tidak sekadar bertumpu pada dugaan tindak pidana semata tanpa didukung pembuktian unsur dan prosedur yang sah menurut undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dan lebih lanjut dari pihak Polres Inhil mengenai argumentasi hukum serta keabsahan tindakan penyidikan yang mereka lakukan agar informasi yang diterima publik berimbang.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *