Jakarta, titiknalar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses di balik temuan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur salah satu kamar rumah hakim Ali Muhtarom yang jadi tersangka suap. Uang itu ditemukan di hari yang sama saat penetapan tersangka Ali.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). Pada saat yang bersamaan Ali tengah diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Mulanya, tim dari Kejagung tak menemukan uang itu saat melakukan penggeledahan. Namun saat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ali akhirnya diketahuilah keberadaan uang berjumlah miliaran itu.
“Iya (ditemukan di bawah kasur). Jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” jelas dia.
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Wanita itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.
Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.
Harli membenarkan video itu.Dia mengatakan dalam dua bungkus uang itu terdapat36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika setara Rp 5,5 miliar.
“Jumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” rincinya.
Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi eksporcrude palm oil(CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas
.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
.
No Comments