Sidang Lapangan Gugatan Saut Maringan Dilaksanakan di Sekijang, Kuasa Hukum Tergugat: “Hak Pengelolaan 50 Ha Harusnya Sudah Lunas”

Titiknalar
29 Nov 2025 06:26
2 minutes reading

Kampar, titiknalar.com – Agenda lanjutan persidangan pemeriksaan setempat atas gugatan Saut maringan marpaung , Jumat (28/11/2025) berlokasi di Desa Sekijang Tapung hilir Kampar, Hadir Kuasa Hukum tergugat Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H. dan Miftahun jannah,S.H.

Dari Kantor Hukum Hasran& Partners dipimpin oleh Majelis hakim serta para pihak terpantau turut hadir dilokasi pukul 10.30 Wib.

Setelah majelis hakim membuka sidang, dipertanyakan kepada penggugat mengenai batas –batas objek, ternyata penggugat tidak mengetahui, pengakuan-nya yang penggugat kuasai sebagai pengelola hanya 20 Ha sementara penggugat dikuasakan seluas 50 Ha, dipertanyakan kepada penggugat mengapa Cuma mengelola 20 Ha, penggugat tidak dapat memberikan alasan yang logis, Majelis hakim memeriksa keseluruhan objek serta semua yang ada diatasnya terdapat tanaman sawit, rumah dan fasilitas lain didalam .

Kuasa hukum tergugat Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H. kepada media menyampaikan, “Bahwa benar ya hari ini menghadiri sidang pemeriksaan setempat atas perkara ini, tidak ada alasan apapun terhadap pengelolaan yang hanya 20 Ha sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat, alasan itu belum bisa diterima, intinya lahan itu dikuasakan kelola seluas 50 Ha, sepatutnya yang diketahui tergugat lahan tersebut sudah dikelola secara keseluruhan dengan total produksi yang dapat dikalkulasikan dan untuk total uang Rp.400.000.000 semestinya sudah lunas”Jelasnya.

“Dari fakta pemeriksaan setempat ternyata penggugat juga diduga keras telah lepas tanggung jawab dengan meninggalkan lokasi dengan alasan ada pihak lain yang memaksa penggugat untuk keluar dari lokasi dimaksud, sudah jelas jelas dengan legailtas sah yang dimiliki tergugat bahwa obejk tersebut adalah milik tergugat dan mengapa penggugat tidak berkoordinasi tentang hal itu” Terangnya.

Pemeriksaan setempat objek perkara ditutup oleh majelis hakim selanjutnya agenda sidang pembuktian bersama hari kamis minggu depan.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *