Galian Tanah Ilegal Beroperasi di Belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Polres Kampar Diminta Bertindak

Titiknalar
9 Dec 2025 06:23
2 minutes reading

KAMPAR, titiknalar.com – Sebuah aktivitas galian tanah timbunan ilegal diduga kuat beroperasi di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Lokasi yang berdekatan dengan pusat pemerintahan desa justru menjadi tempat praktik penambangan liar yang melanggar hukum.

Sejumlah warga yang enggan menyebutkannya melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada awak media pada Selasa, 9 Desember 2025. Salah seorang narasumber dengan tegas menyatakan permintaan agar pihak kepolisian segera turun tangan.

“Kami meminta Polres Kampar untuk menertibkan galian tanah timbunan ilegal di Desa Simpang Kubu ini. Di lokasi yang sama sekali tidak ada tanda-tanda izin resmi, seperti tenda proyek atau papan nama perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan.

Dari pantauan yang dikumpulkan, lokasi galian tersebut menunjukkan aktivitas pengambilan material tanah tanpa menunjukkan dokumen atau tanda legalitas apa pun. Keberadaannya yang begitu dekat dengan kantor desa menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, aktivitas ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi bagi pelaku sangat berat. Pasal 158 UU tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin.

Ironisnya, meski ancaman hukum tertulis begitu jelas dan tegas, pada praktiknya di lapangan aturan itu sering kali “tumpul”. Aktivitas penambangan ilegal di Simpang Kubu ini menjadi contoh nyata di mana penegakan hukum seolah-olah berjalan di tempat, membiarkan pelanggaran terjadi di bawah hidung aparat.

Publik kini menganalisis efektivitas pengawasan dari instansi terkait, baik dari kepolisian, dinas pertambangan dan energi kabupaten, maupun pemerintah desa setempat. Bagaimana mungkin aktivitas berskala cukup besar dapat beroperasi tanpa hambatan di lokasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat?

Masyarakat mendesak Polres Kampar untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku di balik galian ilegal ini. Tidak hanya menghentikan operasinya, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan adanya pihak yang melindungi.

Tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, dan merusak tatanan hukum di Kabupaten Kampar.

Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Kampar maupun pemerintah desa setempat masih belum berhasil. Media ini akan terus mengawali dan memberitakan perkembangan kasus ini.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *