Arogansi Tambang Galian C Ilegal di Tapung: Abaikan Peringatan Polisi, Diduga Milik Pengusaha ‘S’ dan Langgar UU Minerba

Titiknalar
10 Dec 2025 17:12
2 minutes reading

Kampar, TitikNalar – Aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) ilegal di Kecamatan Tapung kembali beroperasi hari ini, menunjukkan arogansi pelaku usaha yang seolah tak gentar terhadap hukum. Aktivitas ini diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial ‘S’ dan secara nyata melanggar undang-undang pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan galian C ilegal berupa pengerukan tanah urug kembali berlangsung di Kecamatan Tapung pada hari ini, Rabu (17/12/2025). Truk-truk pengangkut material terlihat di hilir mudik, menandakan operasi penambangan berjalan normal.

Persoalan ini membahas pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya koordinasi bisu atau keterlibatan oknum tertentu yang membuat pelaku usaha merasa kebal hukum. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari pendapatan asli daerah dan pajak, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti perubahan bentang alam, erosi, dan potensi bencana alam di masa depan.

Berdasarkan informasi di lapangan, operasi penambangan ilegal ini diduga kuat terkait dengan pengusaha lokal berinisial ‘S’. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tapung dan Polres Kampar, sebelumnya telah menunjukkan komitmen untuk menindak lebih lanjut laporan masyarakat dan media sosial terkait aktivitas ilegal ini. Namun, berlanjutnya aktivitas hari ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera yang maksimal.

Kejadian ini berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di lokasi penambangan tanah urug ilegal yang tersebar di wilayah administratif Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Aktivitas ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ancaman kejahatan untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat terus mendesak aparat penegak hukum untuk menegaskan secara tegas dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih, guna menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di Bumi Lancang Kuning.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *