
Jakarta, titiknalar.com – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras penetapan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra, sebagai tersangka oleh Polda Riau. Indra dijerat atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang diterbitkannya 16 tahun lalu, tepatnya pada 2008.
KNARA menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Kasus yang menjerat Indra dinilai murni sengketa lahan pasca-peralihan Hak Guna Usaha (HGU), bukan perkara pidana.
“Perkara ini pada hakikatnya bukan semata-mata dugaan pemalsuan surat, melainkan konflik agraria yang dipaksakan ke jalur pidana terhadap pejabat desa,” tulis Ketua Umum KNARA Wahida Baharuddin Upa dan Sekjen Mawardi dalam pernyataan resmi, Sabtu (1/8/2026).
Duduk Perkara Kejanggalan HGU
Kasus ini bermula dari laporan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan yang baru membeli lahan eks PT Alam Sari Lestari (ASL) lewat lelang pada Agustus 2024 lalu. PT SBP mempermasalahkan Surat Keterangan tanah yang dibuat Indra Putra pada tahun 2008.
KNARA membeberkan sejumlah kejanggalan dalam status hukum tanah tersebut:
“Muncul pertanyaan hukum yang mendasar mengenai kedudukan hukum (legal standing) PT SBP. Mengapa mereka merasa dirugikan atas surat yang terbit 16 tahun sebelum mereka membeli lahan tersebut?” tegas KNARA.
Sudah Jadi Perhatian DPR RI
KNARA mengingatkan bahwa sengketa lahan di Desa Sungai Raya ini bukan perkara baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bahkan sudah turun tangan melakukan kunjungan kerja dan rapat lintas kementerian.
Dari hasil pembahasan DPR RI, disepakati bahwa solusi terbaik adalah melalui jalur agraria, seperti verifikasi batas, pengukuran ulang, hingga mekanisme enclave (mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU), bukan lewat jalur hukum represif.
“Hingga saat ini belum ada kepastian batas objek tanah yang diperselisihkan. Penggunaan instrumen pidana berpotensi mengalihkan sengketa agraria sebelum pokok persoalan pertanahannya selesai,” jelas mereka.
KNARA menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa agraria ditempuh secara sungguh-sungguh.
9 Tuntutan Tegas KNARA ke Polda Riau hingga BPN.
Merespons situasi ini, Dewan Pengurus Nasional KNARA mengeluarkan sembilan poin tuntutan tegas:
“Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh tani, masyarakat adat, pejuang agraria, dan aparatur pemerintahan desa yang menjalankan tugasnya secara sah. Wujudkan Reforma Agraria sejati demi kemakmuran rakyat!” pungkas KNARA.
No Comments