
Tembilahan, titiknalar.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kini tengah menjadi sorotan publik. Pemohon menggugat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas perkara hukum yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/11/2026), Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H., tampak memimpin jalannya persidangan secara ketat dengan mencermati setiap dalil hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hakim memberikan ruang yang seimbang baik bagi kubu pemohon maupun perwakilan Polres Inhil selaku termohon.
“Proses peradilan ini menjadi ruang untuk menguji argumentasi hukum dan fakta yang terungkap. Kita berikan kesempatan yang sama bagi para pihak,” kata Hakim Candra di ruang sidang PN Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Perkara praperadilan ini ditempuh oleh Larisman sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pihak pemohon menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pemenuhan hak-hak hukumnya selama proses hukum berjalan di Polres Inhil.
Selama persidangan, Hakim Candra dinilai objektif dan teliti dalam memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan. Ruang sidang berjalan tertib meskipun kedua pihak saling mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.
Meski jalannya persidangan mendapat respons positif dari pengunjung sidang karena dinilai arif, hasil akhir perkara sepenuhnya tetap berada di tangan hakim. Putusan praperadilan ini nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang sah serta pertimbangan hukum yang objektif.
Masyarakat kini tengah menunggu putusan resmi dari Hakim Tunggal PN Tembilahan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang berperkara.
No Comments