Dugaan Penjualan Aset Genteng Bekas Revitalisasi SDN 018 Kasikan Mencuat, Kepsek Membantah

Titiknalar
28 Aug 2026 06:38
2 minutes reading

KASIKAN, titiknalar.com – Dugaan pelanggaran tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kampar. Infrastruktur atap berupa genteng bekas dari enam ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Kasikan yang tengah menerima program revitalisasi gedung, diisukan telah diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, material bongkaran bangunan tersebut diduga sengaja dijual tanpa melalui prosedur penghapusan aset daerah yang sah. Mengingat seluruh material bangunan negeri dibiayai oleh negara, penggunaannya di luar ketentuan dinilai berpotensi menabrak regulasi.

Merespons kabar miring tersebut, Kepala SDN 018 Kasikan memberikan bantahan resmi saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan digital. Ia menegaskan bahwa seluruh material genteng hasil pembongkaran enam kelas tersebut tidak pernah dijual, melainkan disimpan untuk kebutuhan infrastruktur sekolah yang lain.

“Genteng tersebut masih ada dan tidak kami jual. Genteng tersebut kami gunakan kembali untuk bangunan sekolah yang baru sebanyak enam kelas, yang secara model arsitekturnya berbentuk letter L,” ujar Kepala Sekolah SDN 018 Kasikan saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Guna memastikan kebenaran informasi dan menerapkan prinsip keberimbangan berita , redaksi meminta bukti dokumentasi visual berupa foto keberadaan genteng yang diklaim disimpan di depan salah satu ruang kelas. Langkah ini diambil agar praduga negatif di tengah masyarakat dapat diluruskan secara objektif.

Meski Kepala Sekolah sempat menyanggupi dugaan konfirmasi tersebut dengan menyatakan, “Baik bang, tunggu bentar ya bang,” namun hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum mengirimkan bukti foto fisik yang dijanjikan. Tertundanya transparansi visual ini memicu tanda tanya lebih lanjut terkait keberadaan riil aset daerah tersebut.

Meski demikian, Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah diatur ketat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jika indikasi penyelewengan aset negara ini terbukti di kemudian hari, oknum yang terlibat terancam sanksi disiplin berat ASN, jeratan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *