
KAMPAR, TitikNalar – Lembaga Bantuan Hukum Citra Lingkaran dan Pencari Keadilan (LBH CLPK) menegaskan kesiapannya membawa dugaan perusakan tanaman warga ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil setelah musyawarah yang digelar bersama pihak desa dinilai gagal total dan tidak menghasilkan kejelasan maupun tanggung jawab atas kerugian warga.
Kasus ini muncul setelah warga melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Desa Indra Sakti.
Namun alih-alih menemukan solusi, musyawarah justru berakhir buntu dan terkesan hanya menjadi formalitas tanpa keberpihakan pada korban.
Kuasa pendamping warga dari LBH CLPK, Daulat Panjaitan, menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor maupun aparatur desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sudah memilih jalur musyawarah sebagai langkah awal. Tapi yang terjadi hanya pembicaraan tanpa keputusan. Tidak ada kejelasan tanggung jawab, sementara warga jelas dirugikan. Ini sangat kami sesalkan,”
Menurut Hasran Irawadi Sitompul SH ,MH dan Daulat Panjaitan C.LAP dari LBH CLPK, dugaan perusakan tanaman ini bukanlah persoalan ringan. Tanaman tersebut merupakan sumber penghidupan warga. Jika benar dilakukan oleh aparat desa, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga meningkatkan kepercayaan masyarakat serta berpotensi melanggar hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan usai musyawarah, pejabat Desa Indra Sakti justru mengaku tidak mengetahui adanya perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh Kaur Desa.
“Iya, kami tidak tahu soal perusakan tanaman warga yang dilakukan oleh kaur desa. Terkait hasil musyawarah tadi, akan kami koordinasikan terlebih dahulu dan akan dilanjutkan musyawarahnya minggu depan,” ujar salah satu pejabat desa kepada pers.
Pernyataan tersebut dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan internal pemerintah desa, sekaligus memunculkan pertanyaan publik: Bagaimana mungkin dugaan perusakan yang merugikan warga bisa terjadi tanpa sepengetahuan pejabat desa?
LBH CLPK menyatakan telah memberikan batas waktu terakhir dengan rencana musyawarah lanjutan paling lambat minggu depan. Namun jika kembali tidak menghasilkan keputusan yang adil dan jelas, laporan resmi ke aparat penegak hukum pasti akan diambil.
“Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak. Jika minggu depan tetap tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi,” tegas Daulat Panjaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kaur Desa Indra Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan demi memenuhi asas keberimbangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait tidak memberikan pernyataan pasif atau saling melemparkan tanggung jawab, serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan warga negara, bukan sekadar janji di meja musyawarah.
No Comments